
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Satres Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 23 kilogram ganja ditemukan dalam sebuah truk box Indah Cargo dengan nomor polisi BM 9835 JU pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 06.30 WIB.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari pemeriksaan rutin oleh Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua kardus berisi total 23 paket ganja, yang masing-masing terdiri dari 9 paket dan 14 paket.
“Saat tim melakukan pemeriksaan ditemukan 2 koli atau paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket di dalam kardus. Masing-masing kardus berisi 9 paket dan 14 paket,” kata Kombes Pol Irfan, Minggu, 17 November 2024.
Kendaraan yang dikendarai oleh Rishkal dan Oktariat langsung diberhentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket ganja tersebut direncanakan akan dikirim ke Surabaya.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim melakukan penangkapan kepada Husin, yang merupakan penerima paket tersebut pada tanggal 13 November 2024 pada pukul 20.00 WIB di Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Ferdo,” ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba Lampung Selatan, AKP Ferdo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang kita amankan adalah Husin, pria berusia 37 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” simpulnya. (*)