
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan supervisi ke Polresta Bandar Lampung dan Polres Metro pada Selasa, 1 September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Pemeriksa Madya Tingkat 3 Divpropam, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, bersama tiga anggota lainnya.
Tujuan supervisi ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terkait penyelesaian pelanggaran disiplin, produk DP3D, ruang penempatan khusus, ruang sidang, serta hasil pelaksanaan sidang disiplin anggota dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di wilayah hukum Polda Lampung dan jajaran Polres.

Tim supervisi Divpropam tiba di Bandara Radin Intan dan langsung menuju Polda Lampung, di mana mereka disambut oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Setelah melakukan pertemuan singkat dengan Kapolda Lampung, rombongan melanjutkan agenda supervisi ke Polresta Bandar Lampung, dan kemudian ke Polres Metro.

Dalam pelaksanaan supervisi tersebut, tim supervisi didampingi oleh Kasubbid Propost Polda Lampung, AKBP Zulfan Tovani, bersama beberapa anggota lainnya. Ketua tim pengawas menyampaikan beberapa penekanan dari Kadivpropam, antara lain: