
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sindikat penipuan penggelapan modus rental mobil lalu digadaikan diringkus Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kasus yang melibatkan anak pemilik showroom mobil di Bandar Lampung itu sempat viral dengan jumlah korban mencapai 56 orang.
Dari kasus itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menyita 12 unit mobil dari berbagai merk dari dua pelaku, yaitu Yuan Sugianto alias Iwan alias YS (45) dan Hari Yusuf alias HY (30), penggelapan kendaraan roda empat dengan modus rental lalu digadaikan.
Yuan Sugianto adalah warga Jalan H Abd Mutolib (Segala Mider) dan Hari Yusuf warga Jalan Soekarno Hatta (Rajabasa) menggadaikan mobil rental senilai Rp35 juta rupiah hingga Rp50 juta, “YS menggelapkan sembilan mobil dengan menggunakan identitas palsu sejak Juni 2024 atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu 4 September 2024.
Pada Agustus 2023, YS menggadaikan mobil rental senilai Rp120 juta. Kasus lain, Polresta Bandar Lampung berhasil menyita kendaraan dari tangan Hari Yusuf, karyawan swasta, menggelapkan 16 mobil dari berbagai pengusaha rental kendaraan. “HY mengaku kepada pemilik rental mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usahanya sebagai developer,” kata Abdul Waras.
Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas buat pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung. “Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS, yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” terangnya.
Hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari. Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagai merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Akibat perbuatannya, HY dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.
Sementara YS diancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta ancaman hingga lima tahun atas Pasal 35 UU No. 43 Tahun 1998 tentang Jaminan Fidusia. (Red)
Salah seorang korban bernama Hartati mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobil rentalnya. “Polresta Bandarlampung the best.Alhamdullilah, tiga mobil saya telah kembali dalam empat hari,” katanya.
Sementara puluhan korban lain, yang menerima gadaian mobil menuntut HY mengembalikan uang mereka. Pasalnya, mobil yang mereka terima gadaian sudah diambil oleh para pemilik. Sementara uang mereka belum kembali.
“Ada 56 orang lebih korban. Gami tergabung dalam group WA. Kami menerima gadaian. Nilainya dari Rp35 juta sampai Rp50 juta, tergantung merek mobil. Kami juga pernah menyantroni rumah Hari Yusuf, yang orang tuanya memiliki showroom mobil besar. Karena mobil-mobil sudah diambil, tapi uang kami bagaimana,” kata korban yang datang ke Polresta Bandar Lampung. (Red)