
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Temuan BPK RI No. 40B tahun 2024 mengungkap beragam kasus dalam realisasi anggaran pada APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023. Diantara hasil uji petik tersebut, terdapat kesalahan penganggaran belanja pada 28 OPD total sebesar Rp 51,7 Miliar. Termasuk pos belanja di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Lampung senilai Rp1,572 Miliar.
Untuk BPSDMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp8,28 Miliar terealisasi Rp7 Miliar atau 85,13% dalam 9 item pos belanja. Sembilan item tersebut meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bansos, modal, tak terduga, dan belanja transfer.
“Hasil penelaahan terhadap DPA OPD serta pengujian realisasi fisik atas aset yang diperoleh, diketahui bahwa pada penganggaran belanja barang dan jasa secara uji petik menunjukkan terdapat kesalahan penganggaran pembelian aset tetap pada BPSDMD Lampung sebesar Rp1,572 Miliar,” tulis BPK RI dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 34.
Disebutkan BPK RI, bahwa belanja untuk memperoleh aset tetap tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal, bukan pada belanja barang dan jasa yang dikapitalisasi ke aset tetap yang telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah disajikan pada laporan neraca keuangan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPSDM Lampung Yurnalis, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh media ini alias bungkam.
Bahan Pj Lakukan Evaluasi
Pengamat Kebijakan Sosial Politik, Fisip Unila, Dr Dedy Hermawan SSos MSi mengatakan, sebenarnya jenis kesalahan ini tidak perlu terjadi apabila dilakukan pemeriksaan secara berulang pada saat perencanaan di Dinas Kesehatan. “Kesalahan ini memperlihatkan bahwa pimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan tidak bekerja secara optimal, terutama dari aspek kecermatan dan ketelitian dalam memeriksa perencanaan program, kegiatan dan anggaran. Hal ini sebaiknya tidak dibiarkan begitu saja, apalagi kalau kesalahan seperti ini sifatnya mendasar dan diduga sering terjadi, kata Dedy kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024.
Menurut Dedy, temua itu menjadi catatat dan mesti dilakukan evaluasi menyeluruh berkaitan dengan bekerjanya sistem perencanaan di lingkungan OPD di Provinsi Lampung. “Oleh karena itu, momentum temuan BPK RI ini dapat dijadikan landasan oleh PJ Gubernur untuk kembali memeriksa progres agenda reformasi birokrasi dilingkungan Pemprov Lampung. Temuan-temuan BPK RI yang seringkali berulang di berbagai OPD memberikan sinyal terang bahwa agenda reformasi birokrasi tidak berjalan maksimal,” katanya. (Red)