
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan audit terhadap 13 organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Selasa 13 Agustus 2024 lalu. Bahkan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai surat tugas Nomor: 50/ST/XVIII.BLP/08/2024 itu melayangkan surat permintaan data tambahan melalui Pj Gubernur Up Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dengan Nomor: 02/Pend-APBD-ProvLampung/08/2024 perihal: Permintaan Data Tambahan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua tim audit, Andriyansyah itu, dilampirkan empat berkas terkait data tambahan yang diperlukan. Permintaan data tambahan ini, setelah sebelumnya dilakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor 13 kantor OPD. Permohonan data yang dibutuhkan BPK sangat detail sepertinya akan membuat pimpinan 13 OPD di di Pemprov Lampung kalang kabut, karena diduga banyak OPD tidak memiliki apa yang dibutuhkan BPK itu.
βJujur ya, memang data tambahan yang diminta BPK memang membuat kami kelimpungan. Harus kerahin banyak staf untuk memenuhinya,β ucap salah seorang kepala OPD yang institusinya tengah dalam pemeriksaan BPK, Kamis 15 Agustus 2024 malam.
Informasi lain menyebutkan, pada tahap awal ini terdapat 13 OPD yang menjadi target pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Tim audit beranggotakan 20 personil. Mereka menyasar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Bapenda, Bappeda, BPKAD, Dinas BMBK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PKPCK, Dinas PSDA, Dinas Sosial, Satpol PP, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah.
Sementara dokumen tambahan yang diminta BPK adalah dokumen penyusunan rencana strategis (renstra) perangkat daerah, dokumen penyusunan rencana kerja (renja) perangkat daerah, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Terkait dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah misalnya, Bappeda diminta memberikan data mengenai kertas kerja penyusunan RPJMD, notulensi musrenbang, perda tentang tata cara penyusunan RPJMD, nota kesepakatan dengan DPRD terkait persetujuan RPJMD, hasil evaluasi RPJMD, rancangan RKPD awal, rancangan RKPD akhir, dokumen KUA β PPAS, RKPD, peraturan terkait pedoman penyusunan APBD dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dokumen KUA, dokumen PPAS, dan masih banyak lagi lainnya.
Sedangkan BPKAD diminta tambahan data diantaranya mengenai penerapan SPM, laporan atau dokumen penetapan defisit APBD/P dan penerimaan pembiayaan untuk menutupi defisit, peraturan terkait penetapan batas defisit dalam penetapan anggaran, dokumen persetujuan dari Menteri Keuangan cq Dirjen Perimbangan Keuangan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD/P, dan kertas kerja penentuan batas minimal dan maksimal didalam perencanaan anggaran defisit APBD/P.
Menanggapi audit BPK itu, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, menyatakan dukungannya kepada BPK dan berharap evaluasi yang dilakukan benar-benar sesuai ketentuan. βKami meminta BPK benar-benar serius dalam mengevaluasi kinerja jajaran aparatur pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung. Karena hanya temuan BPK yang selama ini ditindaklanjuti oleh pemprov, meski tidak semuanya. Hal ini sangat positif bagi perbaikan tatanan pemerintahan kedepannya,β kata Jupri Karim, Selasa 13 Agustus 2024 malam lalu.
Menurut Jupri Karim, kondisi keuangan Pemprov Lampung saat ini cukup memprihatinkan. Dimana defisit keuangan riil pada anggaran tahun 2023 mencapai Rp1.408.450.654.898,52 atau mengalami kenaikan 157% dibanding tahun 2022 sebesar Rp548.710.195.978,24. Belum lagi jumlah utang yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Di sisi lain, kata penggiat antikorupsi ini, tata kelola dan penggunaan anggaran masih sarat dengan penyimpangan atas aturan. Bahkan, pada tahun 2023 lalu terjadi kelebihan pembayaran belanja pegawai kepada dua pejabat penting di Sekretariat Daerah Pemprov Lampung dengan nilai Rp612.278.013,00.
βDan karena menjadi temuan BPK, akhirnya kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke kas daerah. Dari hal yang sederhana semacam ini saja, tampak bahwa evaluasi dan pemeriksaan BPK sangat positif bagi perbaikan tatanan pemerintahan khususnya di lingkungan Pemprov Lampung. Karenanya, kami sangat mengapresiasi BPK yang telah menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan,β kata Jupri Karim.
Karena itu, MPDH Lampung berharap, tim BPK bersungguh-sungguh dalam memeriksa uang rakyat yang digunakan pemprov. Sebab, dari tahun ke tahun, tetap banyak temuan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan, bahkan berindikasi tindak pidana korupsi.
Mengutip LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023, Jupri Karim menyatakan, terlampau banyak kasus pelanggaran yang terjadi.
“Kami menitipkan harapannya pada BPK RI untuk bersungguh-sungguh dalam menelisik kinerja dan penggunaan anggaran di jajaran OPD Pemprov Lampung. Evaluasi atau pemeriksaan bukan nyari-nyari kesalahan, namun untuk menemukan langkah yang tepat dengan aturan. Dan pemeriksaan BPK adalah proses menuju perbaikan tatanan pemerintahan di Pemprov Lampung. Kami sangat mensupport kinerja BPK,β katanya. (Red)