
Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Agustus kemarin.
Tessa menjelaskan, 3 orang tersangka merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. “KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Inisial dari 4 orang tsb adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” kata Tessa Mahardika kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.
“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu 15 Agustus 2024.
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.
Nilai Proyek Capai Rp 1,3 Triliun
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. “Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (23/7).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi kasus korupsi pembelian kapal bisnis di PT ASDP Ferry Indonesia.
Bahkan KPK segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan armada pembelian 53 unit armada dengan anggaran dari APBN.
Terbaru, KPK mendapati adanya 53 unit kapal bekas yang dibeli dalam pengadaan armada tersebut. “Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
Bahkan KPK juga menetapkan rencana 4 orang tersangka setelah pemanggilan saksi-saksi sekitar 10 norang dalam pembelian dan sampai tender pengadaan barang dan jasa.
Menurut Tessa, Kapal Ferry yang di beli diduga tak sesuai aspek dan ada dugaan pengelembungan anggaran. Setidaknya, jika saksi tersebut tidak bisa menujukan data dukumen yang ada di KPK, maka ia di nyatakan tersangka.KPK masih mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (Red)