
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pria di Bandar Lampung nekat melarikan motor yang pura-pura akan dibelinya. Pelaku berinisial MAC (28) warga Sukabumi, Bandar Lampung itu sudah merencanakan perbuatan jahatnya dengan modus berpura-pura akan membeli motor korban melalui Cash On Delivery (COD).
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung pada Rabu, 7 Agustus 2024. Pelaku sedari awal sudah mengincar motor yang diposting korban MS (30) di Facebook.
Setelah berkomunikasi pelaku dan korban sepakat bertemu di sebuah kontrakan yang diakui pelaku sebagai tempat tinggalnya. Korban tidak curiga jika kontrakan yang dimaksud ternyata bukan tempat tinggal pelaku. Pelaku mengatakan kontrakan tersebut tempat tinggalnya supaya korban percaya.
“Pelaku ngajak COD di rumahnya, dia ngaku kalo dia (pelaku) ngontrak dan tinggal di situ. Nah itu yang membuat korban percaya. Akhirnya ngasih kunci untuk test drive,” ungkap Kurmen, Minggu, 10 Agustus 2024.
Setelah berhasil melarikan motor korban, lanjut Kurmen, besoknya pelaku menjual barang hasil kejahatannya seharga Rp4 juta melalui grup jual beli Facebook. Postingan pelaku lantas diketahui korban dan segera melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Polisi yang menerima laporan korban langsung menyamar jadi pembeli dan berpura-pura menawar motor yang dijual pelaku di facebook. “Kita pancing, kita lakukan penawaran, dan kita ajak ketemu di Pasar Tamin. Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 9 Agustus 2024,” ujar Kurmen.
Selain pelaku, polisi juga menyita motor Honda Beat warna merah milik korban.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah merencanakan untuk melarikan korban. Dia beralasan uang hasil penjualan motor gelap tersebut akan dibayarkan angsuran rumah.
Atas perbuatannya, MAC dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Red/*)