
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung, menggagalkan peredaran sembilan kilogram narkotika jenis ganja, dan 241 gram sabu-sabu, dari seorang pria asal Palembang, Mt (19), di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara. Jum’at 2 Agustus 2024.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras didampingi oleh Kapolsek TBU Kompol Yoefi Kurniawan mengatakan modus pelaku memesan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari Palembang Sumatera Selatan. Pelaku memesan melalui media sosial Instagram.
“Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Bahwa di jalan Dewi Sartika, Telukbetung Utara itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Abdul Waras, saat eksposes di POlsek TBU, Jum’at 2 Agustus 2024.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Berdasarkan informasi tersebut, maka tim Opsnal Polsek TBU melakukan penyelidikan dan tepatnya dekat pemakaman umum melintas seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda beat warna abu-abu BE-4216-FL. Lalu dilakukan pengamanan,” kata Kapolresta.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, kata Abdul Waras, pelaku mengakui membawa narkoba. “Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, diketahui pelaku berinisial MY alias MT mengakui membawa dan memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolresta.
Kemudian dilakukan pengembangan, pelaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakannya. “Hasil dari pengembangan petugas, ternyata pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di rumah kontrakannya di jalan Ryacudu, Gang Hasan, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung. Total barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 kg, dan sabu-sabu sebanyak 241 gram,” kata Abdu Waras.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek TBU, dengan penerapan pasal yang disangkakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah tujuh Paket Besar Narkotika jenis Ganja, Kemudian 13 paket kecil ukuran sedang jenis ganja. Dua paket besar jenis sabu-sabu, Empat paket sedang jenis sabu-sabu, lalu 10 paket kecil jenis sabu-sabu yang di masukan di plastik sedotan warna hitam
Termasuk satu kantong plastik hitam besar barang jenis ganja, satu unit timbangan besar untuk du pergunakan nimbang ganja. Satu unit timbangan digital, sat) unit kendaraan motor Honda beat dengan warna abu-abu, juga puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran. Total berat keseluruhan ganja 9 kg, dan abu-sabu 241 Gram. (Red)