
Lampung Timur, sinarlampung.co-Dugaan pungutan liar kembali mencuat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur. Para Kepala Desa yang menerima dana tambahan dari alokasi kinerja Rp128 juta, mereka diwajibkan menyetor Rp10 juta, ke pejabat PMD Lampung Timur.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 98 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat 51 dari 264 desa di Lampung Timur yang mendapatkan dana tambahan dari alokasi kinerja, masing-masing desa sebesar Rp128 juta perdesa.
“Kita di Lamtim ada 51 desa mendapatkan alokasi kinerja, yaitu dana tambahan yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Saat pencairannya dana alokasi kinerja tersebut, Dinas PMD Lampung Timur meminta jatah setoran sebesar Rp10 juta tiap desa,” kata salah seorang kepala desa, yang menerima alokasi kinerja itu, Selasa 7 Mei 2024.
Menurutnya, jika dari jumlah 51 desa, di kalikan Rp10 juta, totalnya ada Rp510 Juta, masuk ke Dinas PMD Lampung Timur itu. “Itukan uang negara untuk desa. Setengan miliar lebih disunat oknum pejabat di PMD Lamtim. Apakah semua kepala desa yang mendapat tambahan alokasi kinerja itu setor ke oknum pejabat Dinas PMD, saya tidak tahu pasti. Namun, saya dan beberapa rekan kepala desa setor, sesuai permintaan dari dinas,β katanya.
Kepala Desa satu ini mengaku siap membeberkan praktik pungli di Dinas PMD Lampung Timur selama ini jika aparat penegak hukum (APH) akan menindaklanjuti kasus yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Lampung Timur itu. βAlasan Dinas PMD minta jatah, karena mereka mengklaim bantuan tu ada campur tangan dari Dinas PMD. Jadi, mereka minta jatah,β ujarnya.
Selain pungli minta jatah, Dinas PMD juga kerap meminta jatah dana lain kepada Kepala Desa. “Contoh sederhana saja banyak Desa yang pekerjaannya tidak selesai Dinas PMD dan Pendamping Desa tutup ata. Karena mereka memang menikmati sebagian dana desanya,β katanya.
Terkait hal itu, Plt Kadis PMD Kabupaten Lampung Timur, Raden Baruna Jaya, yang juga adik kandung Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, enggan di konfirmasi wartawan. Dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024 sore, Raden Baruna Jaya juga tidak merespon. (Red)