
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Beberapa pekan belakangan viral di media sosial akun tiktor dan Whatshapp, seorang pria yang mirip Bupati Tengah Musa Ahmad yang memiliki itri baru seorang wanita mirip dokter gigi di Bandar Lampung. Ada lagi foto yang mirip bupati Lampung tengah menggendong bocah yang disebut anaknya, dari istri lain lagi ASN di Pekab Lampung Tengah.

Dilangsir akun tiktok @uncuwenda menulis βLampung Tengah darurat PELAKOR Selamat atas keberhasilan telah menggeser peran ibu TPKK Lampung Tengah Sukses ya saayy !!! Video tersebut sempat viral di akun tiktok @uncu Wenda yang menjadi perbincangan publik, terutama masyarakat Lampung Tengah.
Dalam akun itu ramai dibicarakan di duga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mempunyai dua istri yang pertama kini menjabat sebagai ibu TP PKK, dan yang kedua berinisial (YN) yang berprofesi sebagai Dokter gigi di Bandar Lampung. Bahkan akun lain juga memposting rumah megah yang kini menjadi hunian Bupati bersama istri barunya itu.
Dilaporkan YN
Dalam surat panggilan Tim Siber Ditkrimsus Polda Lampung tertanggal 30 April 2024, prihal Klasifikasi nomor: B/389 /IV/2024/Subdit-V/Ditreskrimsus, pemilik akun Uncu Weda dengan nama asli Nurwenda Ratu, warga Jalan Way Seputih No. 11 RT/RW 11/3 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diundang untuk undangan wawancara klarifikasi.
Dalam surat tersebut berdasarkan rujukan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/III/2024/SPKT/Polda Lampung tanggal 31 Maret 2024, Pelapor a.n. drg YUNIAR, M.M., M.H
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/106/IV/2024/Subdit-V/Reskrimsus, tanggal 05 April 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/77/IV/2024/Subdit-V/Reskrimsus, tanggal 05 April 2024.
Bahwa penyidik Subdit V Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana berupa “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut dikelahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronikyang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasala45 Ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait adanya Akun Facebook dan Akun Tiktok Uncu Wenda yang membuat postingan di Akun Facebook dan Tiktok yang menyerang kehormatan atau nama baik pelapor, yang diketahui di Jalan Rajabasa Raya II Blok C31 LK I RT 013 Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024.
Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut di mohon saudari untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik selaku saksi, pada Rabu 08 Mei 2024, sekira pukul 09.30 WIB, di Gedung D Lantai III Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Uncu Weda juga diminta membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana hal tersebut jika ada.
Kepada sinarlampung.co, pemilik akun @uncuwenda yang memposting divideo wanita yang diduga sebagai istri kedua dari bupati Lampung Tengah, membenarkan dirinya mempostik hal tersebut. “Ya benar, saya dipanggil Polda Lampung. Rabu 8 Mei 2024 nanti. Dan saya siap hadir. Semua itukan benar, foto, vidio. Itu bukan hoax. Mereka itukan pejabat publik,” kata Nurwenda Ratu nama lengkap Uncu Wenda.
Nurwenda mengatakan sebagai aktivis Lampung Tengah, diriny tidak sembarangan mempostik jika tidak ada bukti otentik. “Setiap orang, termasuk tokoh masyarakat, berhak atas privasi. Namun ketika seseorang terjun ke kehidupan publik, dia harus memahami: Masalah-masalah tertentu yang mungkin dianggap pribadi bagi seorang individu dapat menjadi masalah kepentingan publik yang wajar ketika orang tersebut mencalonkan diri. Menjadi pegawai negeri berarti mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan diri sendiri,” katanya.
Setiap orang akan menarik garis batas antara urusan pribadi dan umum dengan cara yang sedikit berbeda, namun secara umum, jika masalah pribadi mempengaruhi pelaksanaan tugas pejabat, kebanyakan orang akan setuju bahwa masalah tersebut bukan lagi urusan pribadi.
“Jadi, misalnya, presiden Amerika Serikat harus melakukan pemeriksaan fisik tahunan, yang dipublikasikan, karena kesehatannya sangat penting bagi negaranya. Demikian pula, penyakit yang mempengaruhi kinerja pejabat daerah mungkin merupakan subyek penyelidikan yang sah. Perilaku yang mungkin menghambat kinerja, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang, merupakan hal yang merupakan kepentingan publik. Masalah keuangan, terutama bagi seseorang yang memiliki tanggung jawab anggaran, mungkin ada hubungannya dengan hal ini,” kata Uncu yang juga aktif sebagai Ketua JPK Lampung Tengah.
Karena seorang politisi mewakili masyarakat, konstituen akan lebih terwakili jika dia mempraktikkan nilai-nilai kejujuran dan kepercayaan baik dalam kehidupan pribadi maupun pribadi. “Reputasi pejabat daerah mungkin mempunyai dampak penting terhadap iklim bisnis kota atau dukungan masyarakat terhadap inisiatif daerah, sehingga perilaku pribadi politisi dapat menjadi perhatian publik,” katanya.
Saat dikonfirmasi wartawan soal viral vidio sindiran itu, Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, belum merespon. Pesan whatshaap yang dikirim tidak agi aktif. Menurut pejabat Lampung Tengah, Bupati telah berganti nomor whatshapp pasca viral soal menikah lagi. (Red)