
Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur melumpuhkan tiga pelaku spesialis pembobolan gedung sarang walet lintas Kabupaten. Menurut petugas para pelaku nekat melakukan perlawanan, saat akan ditangkap. Para pelaku adalah Purwanto (55), warga Metro, Eko Prasetyo (41), warga Pringsewu; dan Diantoro (29), warga Lampung Tengah.
Dalam catatan polisi mereka terlibat dalam aksi pembobolan dua gedung sarang walet yang berada di wilayah Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, pada 16 Maret 2024 dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengatakan para pelaku adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah. “Para pelaku beraksi membobol gedung sarang walet yang berada di wilayah Desa Sumbergede dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, para pelaku merusak pintu, kemudian masuk dan dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian mengambil sarang walet, Senapan Angin, Stik Pancing, TV LED, DDR CCTV, Mesin Las, dengan total mencapai 15 juta rupiah.
“Atas lapora para korban, petugas melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Lalu pada Senin 25 Maret 2024, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di 3 tempat berbeda,” katanya.
Pelaku pertama ditangkap di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, kedua di Kelurahan Mulyosari, Metro Barat Kota Metro, dan terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. “Saat dilakukan proses penangkapan, para tersangka sempat nekat melakukan upaya perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian, dan 1 unit sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan. (red)