
Jakarta, sinarlampung.co-Sebanyak 15 tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka ditahan di PMJ itu salah satunya eks kepala rutan KPK Achmad Fauzikarena.
“Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.
Asep menjelaskan, dari 15 tersangka itu, salah satunya kepala rutan KPK Achmad Fauzi. Jika nanti ditempatkan di Rutan KPK, itu akan mempengaruhi psikologis penjaga rutan lainnya. “Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya,” kata dia.
Ditempatkannya 15 orang itu di rutan Polda Metro Jaya juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. KPK, katanya, juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. “Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di rutan PMJ. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ucapnya.
Menurut Asep, KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. “Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf imbas terjadinya praktik pungli di rutan KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka yang terseret pungli dengan menjebloskan mereka ke rutan. Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Ghufron mengakui skandal praktik pungli di rutan KPK ini merusak nilai integritas yang dipegang oleh lembaga antikorupsi itu. Dia pun memastikan jajaran pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas terjadinya pungli tersebut.
“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa kami akan menerapkan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami secara paralel telah menindaklanjutinya,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di Rutan KPK.”Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. (Red)