
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Provinsi Lampung dan beberapa Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Mesuji, sudah memulai Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, mulai pemiliha Gubernur dan Bupati. Saat ini, Tahapan Pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pencoblosan bakal digelar Rabu, 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa. “Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi. Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran. “Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Persiapan di Lampung
Untuk di Provinsi Lampung, saat ini sudah ditahapan persiapan, jadwal perencanaan Program dan Anggaran, terakhir jatuh pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024
1. Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran, terakhir Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, terakhir Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, terakhir Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 digelar Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dimulai Rabu, 24 April 2024 sampai Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan atau Calon Independen dijadwal sejak Minggu, 5 Mei 2024 hingg Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon sejak Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon dimulai sejal Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Parsyaratan Calon dilakukan sejal Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon dijadwal sejak Selasa, 22 September 2024 hingga Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye dimulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara digelar sejak Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (Red)