
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ibu pembuang jasad bayi orok di saluran Kali Urip Sumoharjo berhasil diamankan petugas Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Wanita muda asal Pesawaran RA (21) ditangkap polisi pada Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
RA karyawan swasta itu adalah warga asal Desa Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran. RA melahirkan secara mandiri di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya, 26 Februari 2024 lalu.
Saat berhasil mengeluarkan bayi, RA mencoba mengangkat bayinya dengan mengambil kaki bayi tersebut. Namun pegangan tangan RA terlepas, sehingga bayi masuk ke dalam ember yang berisikan air. Saat diangkat, bayi sudah tidak bernyawa.
Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA menaruh bayi tersebut ke dalam baskom putih dibalut kaos warna merah bertuliskan Cosmos. Selanjutnya RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu.
Saat di dalam kamar mandi, kemudian RA langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian disimpan di ruang kamar salat rumah. “Jadi mayat bayi ini sempat disimpan oleh RA selama dua hari di ruang kamar shalat rumah kakak kandungnya,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Minggu 3 Maret 2024 siang.
Menurut Warsito, dari pengakuan wanita itu , pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, RA membawa mayat bayi yang sudah dibungkus itu dengan mengendarai sepeda motor, kemudian dibuang di sungai di Jalan Urip Sumoharjo. “Dibuang ke sungai tepatnya di dekat Jembatan Jalan Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” Kata Warsito.
Saat ini, RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya. Kasus ini terungkap berbekal dari kaos merah bertuliskan Cosmos, yang digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungaisungai.
“Kita lakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan, kami mengamankan RA (21) asal Desa Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran, merupakan ibu kandung dari anak yang dibuanganya di aliran sungai,” katanya Warsito.
Selain menangkap RA, pepnyidik juga menyita kantong kresek warna hitam, dustbag (tas) warna abu-abu, sehelai kaos warna merah tulisan Cosmos, baskom, dan celana pendek olahraga warna merah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Red)