
Lampung Barat, sinarlampung.co-Enam Partai Poltik (Parpol) dari 10 Partai di Kabupaten Lampung Barat penerima bantuan hibah dari Pemkab Lampung Barat belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat, Rabu 27 Desember 2023.
Padahal LPJ tersebut akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung. Selain itu, Permendagri sudah memberi waktu satu bulan dari batas waktu penyampaian LPJ.
Enam Parpol belaum menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tersebut yaitu tahun ini Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, membenarkan keenam partai itu belum menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2023. “ya ada enam partai, Demokrat, Gerindra, PKP, PKB, Nasdem dan PPP. Ada empat Parpol telah menyampaikan LPJ PAN, Golkar, PKS, dan PDIP,โ kata Burlian Eka Putra kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Menurut Burlian, pihaknya pihaknya telah mengirimkan surat dengan nomor :200/1086/IV.03/2023 kepada enam Partai itu, dan diminta agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2023.
Kewajiban LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
“LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” katanya.
Dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat.
โSesuai dengan surat yang kita sampaikan kepada Parpol paling lambat sampai 29 Desember 2023. Namun jika sampai tanggal tersebut masih ada Parpol yang belum mengajukan LPJ maka sesuai dengan Permendagri untuk pengajuan LPJ diberikan waktu satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi kita berharap kepada Parpol sebelum tahun anggaran 2023 berakhir untuk LPJ sudah disampaikan kepada kita, hal ini dalam rangka tertib administrasi,โ kata dia.
Pemkab Lampung Barat tahun 2023 telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp671 juta lebih. Dengan rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339.
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. (Red/*)