
Lampung Timur – Calon kepala desa nomor urut 2, M Ervan menang telak dalam Pilkades Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur mendapat 1.098 suara yang digelar pada Senin (30/10/2023) lalu. Namun kemenangannya ditolak oleh warga dan 4 calon kades lainnya. Dan, kini nasib Ervan ditentukan oleh sikap dan keputusan Panitia Pilkades setempat.
Penolakan atas hasil perhitungan suara disampaikan warga dan 4 cakades Sumberejo pada Rabu (1/11/2023). Mereka ramai-ramai menandatangangi surat pernyataan penolakan dan menyampaikan surat tersebut ke Panitia Pilkades kecamatan hingga ke kabupaten.
Dengan adanya surat tersebut tentu saja dapat mengancam mimpi Ervan untuk bisa dilantik menjadi kepala desa. Sebab, para penentang sepakat menuding pelaksanaan pilkades curang. Bahkan panitia pemilihan dituding tidak netral.
“Banyak terjadi kecurangan di Pilkades ini. Diantaranya surat undangan bagi pemilih diberikan secara mendadak yaitu pada hari Minggu sore, sedangkan acara pencoblosan esoknya,” kata Dodi Irawan, calon no urut 4.
Selain itu, saat berlangsungnya pencoblosan telah tertangkap tangan salah satu tim dan anak dari calon no urut 2 membawa puluhan surat panggilan dari warga untuk di kondisikan bersama panitia Pilkades setempat.
“Ada anak dari calon membawa tumpukan surat panggilan pencoblosan dari warga. Jelas ada dugaan pengondisian dan pengarahan untuk memilih ke salah satu calon tertentu,” ujar Nira Septiana, calon no urut 3 ini.
Atas temuan dari ketidak beresan itu ke-4 saksi dari para calon juga tak membubuhkan tanda tangan dari hasil penghitungan suara pada akhir acara Pilkades tersebut.
Masyarakat setempat juga mengatakan bahwa Pilkades di Desa Sumberejo, Way Jepara, Lampung Timur di klaim tak kondusif lantaran di temukan banyak permasalahan tersebut.
“Kalau yang mau milih calon 2 bisa cepat masuk di ruangan pencoblosan sedangkan calon lain harus antri untuk masuk” ujar Edi, warga dusun 2 Desa Sumberejo itu.
Bahkan saat acara Pilkades tengah berlangsung, terjadi insiden kekerasan antar warga hingga mengakibatkan salah satu warga itu terluka. Lalu korban melaporkan hal itu ke Kepolisian setempat.
Dari hasil Pilkades Desa Sumberejo di laporkan No urut 1 atas nama Asrori mendapat 61 suara, no urut 2 M Ervan mendapat 1.098 suara, No urut 3 Nira Septiana 762 suara, No urut 4 Dodi Irawan 465 suara dan Rosmala Dewi 30 suara.
Di iringi puluhan warga, mereka lalu mendatangi kantor kecamatan Way Jepara saat itu untuk menyampaikan laporan ketidak beresan pada acara Pilkades Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.(red)