
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mencatat realisasi dana BOS Kota Bandar Lampung sarat dengan penyimpangan. Bahkan temuan BPK Rp4,7 miliar, dengan rekomendasi segera dikebalikan ke negara itu, hingga kini belum juga dikembalikan.
Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menyebutkan data dari BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, bahwa pelaksanaan program BOS di Bandar Lampung sarat dengan penyimpangan.
Menurut Gunawan, pada anggaran tahun 2022 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana BOS sebesar Rp99.034.181.101 dan terealisasi Rp 95.616.484.813, dengan perincian untuk belanja pegawai BOS Rp 31.985.754.346, belanja barang dan jasa BOS Rp 41.735.432.740, serta belanja modal BOS Rp 21.895.297.272.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, realisasi belanja dana BOS yang tidak sesuai ketentuan nominalnya mencapai Rp 4.753.883.800.
Dana BOS yang disimpangkan itu terdiri dari penggunaan tidak sesuai petunjuk teknis sebesar Rp28.132.000, realisasi belanja berupa pembayaran honor guru tidak tetap yang dipotong dari seharusnya Rp 21.600.000, realisasi belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp 16.420.600.
Kemudian realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 14.691.700, digunakan untuk membayar honorarium kepada ASN sebesar Rp 720.000, membayar honorarium kepada 159 guru tidak tetap yang belum tercatat pada administrasi dapodik sebanyak Rp1.150.210.000, dan pembayaran honorarium kepada 405 guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK sebesar Rp3.585.709.500.
“Temuan BPM misalnya dana BOS digunakan untuk biaya makan minum harian guru. Jelas hal ini menyalahi petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diatur dalam peraturan Menteri. Penyimpangan sederhana semacam ini terjadi di SDN 2 Rawa Laut dan SDN 1 Langkapura,” kata Gunawan Handoko.
Belum lagi, kata Dia, adanya pembayaran honor bagi lima orang guru di SDN 1 Sukarame. Semestinya mereka berhak mendapat honor Rp 900.000 per-bulan. “Faktanya, yang diterima antara Rp 500.000 sampai Rp600.000 per-bulan. Hal semacam ini merusak dunia pendidikan di Bandar Lampung,” ujar Gunawan.
Karena itu, Ketua KMBI Provinsi Lampung ini meminta Walikota Eva Dwiana dan DPRD Bandar Lampung untuk menyikapi dengan serius adanya penyimpangan dana BOS pada tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar.
“Kalau dana sebesar itu masuk ke kas daerah, kan bisa dipergunakan untuk membantu anak didik yang masuk program biling. Persoalannya, sampai saat ini dana BOS yang disimpangkan itu masih menggantung. Tidak jelas apakah sudah dikembalikan oleh yang menggunakannya atau justru dipergunakan untuk hal-hal lain,” ujarnya.
Gunawan Handoko menambahkan bahwa realisasi belanja dana BOS tahun 2022 yang tidak sesuai ketentuan dan diduga merugikan keuangan daerah tidak kurang dari Rp4,7 miliar itu hingga kini belum jelas. “Harusnya ini juga menjadi persoalan serius. Dan sampai saat ini masih menggantung di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung, apa harus dibiarkan,” kata Gunawan Handoko. (red)