
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mencatat kelebihan pembayaran honor Rp2,3 miliar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung tahun 2022, BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan BPKAD segera mengembalikan kepada kas keuangan negara.
Atas temuan dan rekomendasi BPK tahun 2022 itu, Kepala BPKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, justru menyebut BPK salah dalam melakukan audit.
“Honor untuk bendahara pembantu gaji itu sejak jaman nenek moyang memang sudah ada. Kalau honor buat mereka dibilang melanggar Perpres, BPK harusnya tahu banyak hal yang tidak diatur disana. Mestinya fair jugalah dalam menyampaikan LHP-nya,” kata Nur Ramdhan dengan nada tinggi, saat dikonfirmasi wartawan Senin 18 September 2023 pagi di ruang kerjanya.
Menurut Nur Ramdhan bila tidak ada bendahara pembantu gaji, bagaimana dengan dinas yang memiliki ribuan pegawai. “Misalnya Disdikbud atau Diskes, pegawainya kan ribuan. Kalau tidak ada bendahara pembantu, kapan mereka gajiannya. Jadi wajar jika bendahara pembantu gaji mendapatkan honor,” ujar Nur Ramdhan didampingi beberapa anak buahnya.
Dalam realitanya, kata Dia, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Nasional, banyak hal yang tidak diatur di dalamnya. Misalnya, honor untuk Ketua RT, Poskeskel, atau Posyandu.
“Kita setiap tahun keluarkan anggaran untuk itu, dan tidak diatur dalam Perpres. Kenapa tidak jadi temuan BPK juga,” kata Nur Ramdhan.
Nur Ramdhan menyebut banyak temuan BPK yang sesungguhnya tidak sesuai dengan kenyataan. “Hasil temuan BPK itu banyak yang keliru, tidak semuanya benar. BPK itu kan manusia juga, bukan Tuhan, bukan malaikat. Cuma mereka yang pegang pena, kita mau bilang apa,” sebut Nur Ramdhan.
Dia menjelaskan sebelum temuan BPK menjadi laporan hasil pemeriksaan, pihaknya sering menyampaikan argumen. “Banyak juga BPK yang mengaku keliru. Tapi nyatanya terus saja. Bahkan, yang sudah ditindaklanjuti pun masih dipermasalahkan,” jelasnya.
Isi Temuan BPK
Sebelumnya, pada laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang dirilis Mei 2023, BPK menguraikan pada anggaran tahun 2022 pemkot menganggarkan dana Rp11.909.435.000 sebagai belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, dan telah terealisasi Rp8.836.112.500 yang tersebar pada 54 OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dijelaskan BPK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Nasional, diketemukan adanya pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan yang tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp2.903.786.000.
Walikota dan Sekda Ikut Terima Honor
Penyimpangan pembayaran honor tersebut, menurut BPK, terjadi pada pembayaran honor selaku penanggungjawab pengelola keuangan yang bertentangan dengan Perpres 33/2020, karena diberikan kepada yang tidak berhak, mulai dari Walikota selaku penanggungjawab pengelola keuangan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelola keuangan, pembantu PPTK, pembantu bendahara barang, pembantu bendahara pengeluaran, pembantu bendahara penerimaan, dan staf BPKAD.
Kepala BPKAD Rp15 Juta Perbulan?
Temuan itu juga menuliskan, honor yang diterima Kepala BPKAD Bandar Lampung selaku bendahara umum daerah (BUD) mengalami kelebihan sebesar Rp77.826.000.
Dimana yang bersangkutan selama tahun 2022 telah menerima honor Rp 15.000.000 perbulan. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, dengan pagu APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2022, seharusnya hanya mendapat honor Rp7.370.000 per-bulan.
Bukan hanya itu. Pembayaran honor bagi kuasa BUD pun diketemukan bertentangan dengan Perpres 33/2020. Jumlah kelebihan pembayarannya mencapai Rp351.200.000.
Merujuk kepada SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 34/IV.02/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penunjukan Pengelola Keuangan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022, diketahui bila kuasa BUDÂ adalah seluruh kepala bidang, kepala sub bidang, dan beberapa pejabat fungsional pada BPKAD.
Kuasa BUD yang menurut BPK tidak seharusnya menerima honor terdiri dari Sekretaris BPKAD yang telah mendapat honor sebesar Rp8.000.000, kabid akuntansi dan kabid aset yang masing-masing mengantongi Rp6.500.000.
Serta tujuh orang kepala sub bidang yang per-orang menerima honor Rp2.000.000, juga tiga kepala sub bagian yang memperoleh honor masing-masing Rp2.000.000, analis keuangan pusat dan daerah, serta perencanaan yang juga menerima honor masing-masing Rp 2.000.000.
Pegawai BPKAD Pemkot Bandar Lampung juga, masih menurut temuan BPK, menerima honor tim pelaksana kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp143.362.500.
Jika disesuaikan dengan Perpres 33/2020 seharusnya yang berhak diterima hanya Rp85.070.000, atau terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp58.292.500.
Sementara Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKEUDA) yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Nomor: 130/IV.02/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Narasumber dan Sekretariat Tim Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022. Dimana personilnya hanya berasal dari internal BPKAD.
Dan BPK menemukan adanya pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp65.850.000.
Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait kelebihan honor yang diterima pegawai BPKAD Kota Bandar Lampung selama tahun anggaran 2022 lalu, secara keseluruhan mencapai Rp2.372.171.000.
Pejabat dan pegawai pada institusi yang menangani keuangan justru menerima honor itu atas dasar Peraturan Walikota Nomor: 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022.
Juga mengacu pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun bagi BPK, Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tersebut harus mengacu kepada Perpres 33 Tahun 2020. Dimana kepala daerah tidak dapat menambah komponen biaya dan menetapkan tarif di luar yang telah diatur dalam Perpres.
Karena itu BPK merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung untuk memerintahkan Kepala BPKAD mengusulkan revisi Peraturan Walikota terkait besaran  dan komposisi honorarium dengan memedomani ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Selain itu, juga direkomendasikan agar memproses kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan BPKAD sebesar Rp2.372.171.000, serta menyetorkannya kepada kas daerah. (Red)