
Tanggamus, Sinarlampung.co – Dalam rangka mewujudkan koperasi modern, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan UKM melalui pelatihan, pendampingan serta layanan bantuan dan pendampingan hukum melalui Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus melaksanakan Program PK2UMK tersebut dalam bentuk Kegiatan Pendidikan dan Latihan baik bagi Pengurus Koperasi maupun kepada UKM, salah satunya adalah Pelatihan Manajemen Administrasi. (Selasa, 8 Agustus 2023).
Tujuan dari pelaksanaan Pelatihan Manajemen Administrasi Koperasi ini adalah :
1. Upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan SDM Koperasi dan UKM.
2. Memberi dukungan bagi pengembangan SDM Koperasi dan UKM
Dalam sambutannya kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, S. T., M. T. mengatakan
” Dalam pasal 139 huruf d PP Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa DAK Non Fisik digunakan utuk memberdayakan Koperasi dan UKM, yaitu Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha kecil melalui Pelatihan dan Pendampingan. Dan dalam pasal 23 PP No. 2 / 2022 disebutkan bahwa DAK Non Fisik digunakan untuk Mendanai Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.” Ucapnya
Selaras dengan Program Kementerian Koperasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam 55 aksi Bupati Tanggamus sangat konsisten dalam pembinaan dan pengembangan koperasi yaitu mengembangkan koperasi di bidang pertanian, peternakan, perikanan, nelayan, ukm dan pedagang pasar.
” Dalam mendukung program Bupati di bidang koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan Program Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan UKM yang salah satu kegiatannya adalah Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Koperasi dan UKM”. Imbuhnya
Dikatakan Retno sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) koperasi dapat meningkatkan kemakmuran yang sesuai dengan karater masyarakat Indonesia
” Di koperasi lah kita bersatu secara ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dengan azas kebersamaan dan gotong royong, dengan semboyan dari kita oleh kita untuk kita dengan memperhatikan kedudukan koperasi tersebut, maka peran koperasi amatlah penting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang mempunyai visi yaitu Demokrasi kebersamaan, kekeluargaan dan kehidupan ekonomi rakyat.” Katanya
Pembinaan koperasi untuk mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Sementara Pengembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi sehingga koperasi akan tumbuh sebagai organisasi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif dan berwatak sosial, pemberian status Badan Hukum Koperasi.
” Dari data yang ada, sampai akhir tahun 2022 jumlah koperasi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 245 unit, jumlah koperasi yang aktif 100 unit, yang tidak aktif 145 unit. Dari evaluasi dinas, ada beberapa alasan koperasi tidak aktif diantaranya :
1. Tidak melaksanakan RAT selama 2 Tahun berturut-turut.
2. Ketidakmampuan Pengurus untuk membuat laporan pertanggungjawaban pengurus
3. Ketidakmampuan Pengawas untuk membuat laporan pertanggungjawaban pengawas
4. Ketidakmampuan Pengurus untuk membuat Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
5. Ketidakmampuan Pengurus me-manage Koperasi
6. Administrasi Koperasi yang tidak sesuai dengan karakter koperasi bahkan tidak dilaksanakan secara benar ” terangnya
Memperhatikan hal-hal tersebut maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan Pelatihan Manajemen Administrasi Koperasi, dengan tujuan Pengurus Koperasi terutama yang baru mampu melaksanakan tertib administrasi Koperasi dan mampu melaksanakan perkoperasian yang merupakan salah satu indikator koperasi tersebut aktif dan pengurus melaksanakan kewajibannya.
” Melalui Rencana Strategis 2018 – 2023 mencanangkan 6 (enam) Program Kegiatan yang dilaksanakan di bidang koperasi yaitu :
1. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan UKM
2. Program Pengembangan Sistim Pendukung Usaha Industri Kecil dan Menengah dan Koperasi
3. Program Peningkatan Kualitas Pengelola Usaha Simpan Pinjam
4. Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
5. Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian
6. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi. ” pungkasnya