
Tanggamus, Sinarlampung.co – Perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang kabupaten Tanggamus dr. Meri Yosepa masih dalam tahap fullbuket.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH di ruang kerjanya kepada ketua Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus (Kamis, 27 Juli 2023)
“Setelah kita telaah lapdu dari pekat kami saat ini masih dalam tahap kelengkapan berkas dengan turun langsung melakukan observasi terkait point-point yang didugakan, setelah lengkap baru kami akan memanggil pihak rumasakit untuk klarifikasi dan selanjutnya akan kita tingkatkan penanganan kasusnya jika ditemukan adanya kerugian negara. Dalam setiap tahapan-tahapan ini memang cukup memakan waktu, maka kami berharap bersabar, kami akan tetap memprosesnya dan kami akan tegak lurus menangani kasus ini.”jelasnya
Diluar kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus Herwinsyah ketua Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus menyampaikan hasil konfirmasi dan harapannya serta memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Laporan lami masih dalam proses pelengkapan data sampai saar ini dan segera akan di tindak lanjuti ke tahapan-tahapan berikutnya.” Jelasnya
Herwin berharap kejaksaan memproses laporan ini dengan serius dan teliti serta harus tegak lurus.
” Saya berharap kepada Kejaksaan agar serius menangani kasus ini demi nama baik Tanggamus dan keselamatan warga Tanggamus dalam bidang kesehatan, dan segera memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah. Saya yakin si usia ke – 63 Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menunjukan eksistensinya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.” Imbuhnya
Dikatakan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang sejak berdirinya hingga saat ini masih banyak kekurangan baik dalam pelayanannya, Alkesnya, sarpras yang ada bahkan dalam pengadaan obat masih belum lengkap.
“Selain itu itu kami menganggap Direktur RSUDBM telah melangggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana saat tim PEKAT IB hendak melakukan observasi dan investigasi pihak RSUDBM terkesan menghalangi dan tidak mau memberikan keterangan, sekali lagi atas azas praduga tidak bersalah kami berharap agar Kejaksaan segera memproses dan memanggil pihak rumahsakit demi kemajuan Tanggamus.” Pungkasnya (Wisnu)