
Bandar Lampung-Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menyerahkan dua terduga penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum pimpinan media online di Bandar Lampung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, untuk dilakukan assement, Kamis 20 Juli 2023.
Kedua pria, SD dan YP, itu sebelumnya diamankan Satreskrim dengan barang bukti alat isap (bong,red). Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensip, dan memburu pemasok lepada kedua korban.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan dua orang tersebut yakni SD dan YP merupakan serahan dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Salah satunya adalah pimpinan redaksi media di Lampung.
Menurut Gigih assesment yang dilakukan di BNNP dilakukan kepada kedua orang tersebut adalah untuk menentukan langkah selanjutnya
“Karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi beserta opsnal sat reskrim yang melakukan penangkapan kasus 362 KUHP pada malam itu didapati keterangan bahwa ada saat ditangkap tidak terdapat barang bukti sabu ataupun paket sisa pakai sabu seperti yang beredar dimedia sekarang,” kata Gigih.
Saat ditangkap, kata Gigih ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik bekas sabu, satu dompet, tiga pipa kaca (pirek), dan tiga alat hisap (bong). Dan semua tertuang dalam berita acara serah terima piket Sat Narkoba.
“Hasil pemeriksaan serta hasil dari gelar perkara yang telah kami lakukan menyatakan sebagai kasus tersebut adalah penyalagunanaan narkotika. Dan kami juga telah melakukan tes urine dengan hasil positif mengandung Methampitamina,” ujarnya.
“Dari hasil gelar perkara itu, yang mana kami tidak bisa melanjukan perkara tersebut dengan tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu melainkan hanya alat-alatnya saja serta urine positif mengandung methampitamina” ujar Kasat Narkoba.
Sesuai undang-undang Narkoba, lanjut Gigih, setiap pengguna narkoba wajib di -assesment. “Pecandu narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.
Gigih Andri Putranto menambahkan kedua pelaku masih berada di Polresta Bandar Lampung sesuai dgn UU NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dimana untuk masa penangkapan adalah 3×24 jam kemudian diperpanjang selama 3×24 jam.
“Dan tidak benar mereka sudah dilepaskan. Mereka belum dibebaskan atau dilepaskan karena pada hari Kamis besok kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses assesment,” katanha.
Gigih menyebutkan pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mencari nama yang disebut menjafi pemasok atau tempat mereka memebeli narkoba. “Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami juga masih menyelidiki untuk insial J yang mengirimkan pesanan atau sabu kepada SD,” katanya. (Red)