
Bandar Lampung–Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap anggaran proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung selama kepemimpinan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim alias Nunik. LCW mencurigai terjadinya indikasi korupsi pada anggaran yang bernilai cukup besar di Lampung itu.
Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, keseriusan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di Lampung juga akan menjadi sorotan publik. Pasalnya Pemprov Lampung mengucurkan anggaran yang cukup besar dan dialokasikan untuk proyek infrastruktur di Lampung selama tiga tahun anggaran terakhir.
“Jadi kami menyatakan dukungannya terhadap KPK atas permintaan masyarakat untuk dilakukan penyelidikan terhadap potensi dugaan korupsi infrastruktur. Dan Kami berharap KPK dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan korupsi di proyek infrastruktur di Lampung. Ini penting untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam penggunaan anggaran negara,β ujar pria yang juga advokad ini.
Menurut Juendi bahwa negara harus memastikan bahwa penggunaan anggaran untuk proyek infrastruktur benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu juga LCW berharap KPK dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur di Lampung dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta tidak terjadi indikasi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan Fee 20 Persen
Ketua Ormas Laskar Lampung Nerozely Koenang mengungkapkan dugaan buruknya pengerjaan proyek karena adanya setoran 20 persen. “Setiap proyek diduga harus setoran lebih dulu minimal 20 persen,” kata Panglima Nero yang juga Mantan Anggota DPRD Lampung yang menanggapi banyaknya pemberitaan soal proyek, Selasa 9 Mei 2023.
Belum lagi, kata Panglima Nero, rekanan harus mengeluarkan biaya operasional admintrasi dan penguasaan lapangan 16,50 persen. Dikurangi lagi keuntungan pemborong, sisa dana buat pengerjaan proyeknya di bawah 63,50 persen. “Wajar, kualitas pengerjaan proyeknya tidak becus, cepat rusak,” katanya.
Karena itu, Nero meminta aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh membongkar korupsi proyek. “Sangat mudah jika penegak hukum mau. Periksa saja LPSE yang melaksanakan tender proyek, sita semua komputer,” ujarnya.
Dibahas Pimpinan KPK
Wakil KPK Johanis Tanak juga telah menyampaikan, bahwa KPK akan membahas isu infrastruktur Lampung ke ranah diskusi pimpinan KPK untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. dan KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tindak pidana korupsi.
βSangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan, meski belum dapat dipastikan terkait adanya unsur korupsi di proyek infrastruktur Lampung. Namun, kami akan membahas bersama pimpinan KPK lainnya terkait dugaan tersebut,β ucapnya
Johanis mengingatkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka KPK akan melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. βNegara telah mengalami kerugian jika anggaran yang sudah digelontorkan begitu besar tidak dibarengi dengan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari KPK,β katanya.
Johanis Tanak menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru bisa melakukan audit ketika kasus itu telah naik ke tahap penyidikan. “Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak. Apabila ditemukan adanya indikasi korupsi, maka KPK akan menyelidiki temuan tersebut. (Red)