
Bandar Lampung (SL)-Putri bungsu Mukhlis Basri, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Laras Tri Handayani mengundurkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI. Surat pengunduran dirinya diserahkan ke KPU Lampung, Senin 27 Februari 2023.
Laras Tri Handayani mundur lantaran ingin fokus pada bisnisnya. “Alasannya karena pekerjaan dan usaha yang dijalankan saat ini, itu yang ada di surat pengunduran dirinya,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Ismanto.
Ismanto melanjutkan, meski Laras mengundurkan diri, tahapan verifikasi faktual yang sedang berjalan sesuai jadwal terhadap dukungan yang sudah diserahkan.”Kami sudah terima suratnya hari ini tapi di Peraturan KPU tidak diatur seperti apa (jika ada yang mundur) tapi akan kami sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Menurut Ismanto, tahapan akan tetap berjalan sesuai timeline yang ada. Calon yang mengundurkan diri nantinya akan gugur dengan sendirinya jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak melakukan perbaik.”Atau jika dia dianggap memenuhi syarat (MS), tapi tidak datang saat penetapan calon maka akan gugur juga,” jelasnya.
Ismanto menjelaskan, tahapan verifikasi faktual 20 bakal calon DPD RI yang berlangsung 6-26 Februari 2023 sudah rampung. Tahapan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota pada 27-28 Februari 2023.
“Verifikasi faktual berjalan sesuai timeline yang ada sampai 26 Februari, 27 -28 Februari ini rekapitulasi hasil verfak di KPU kabupaten kota. Setelah itu rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi pada 1 Maret 2023 itu hasilnya diumumkan,” kata dia.
Diketahui, KPU Lampung menyatakan ada 20 Balon DPD RI yang lulus verifikasi administrasi dan bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Mereka adalah Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia.
Lalu, Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Devi Siswandani, Supeno, Tulus Purnomo, Taufiq, Laras Tri Handayani, Heri Ploretari, Benny Uzer, Dyah Siti Nuraini, Almira Nabila, Asmadi, Petrus Tjandra. (Red)