
Tulang Bawang Barat (SL)-Bulan madu YL (32), warga Desa Kantong Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat kandas, karena harus berurusan dengan Uni PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, karena menikah lagi sementara masih terikat perkawinan dengan suami keduanya.
YL, dilaporkan AD (42), warga Kampung Ujung Gung Ilir, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, yang ternyata masih berstatus suami yang yang menikahinya sejak tahun 2020 lalu. AD melaporkan YL, karena mengetahui YL telah menikah lagi dengan MT. YL kini ditahan di Polres Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H membenarkan pihaknya menerima laporan AD yang merupakan suami sah YL, ke Mapolres Tulang Bawang Barat, Sabtu 14 November 2022 lalu. Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain. “Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin 30 Januari 2023.
Menerima laporan itu, kata Delani, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke tiga itu dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda.
Padahal YL ini telah terikat perkawinan syah dengan Korban AD (40) sejak tahun 2020 atau perkawinan ke duany. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu buah akta nikah a.n. saudara AD dan saudari YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.
“YL kita tangkap pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib. YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi. YL mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina. Kita kemudian dilakukan gelar perkara, dan menetapkan status saksi YL menjadi tersangka,” katanya.
Kemudian, pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. Dan selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat. “Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya. (Red)