
Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Lampung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawowo Rp147 miliar, dengan empat tersangka Hengki Widodo (HW) alias Engsit, Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo (BWU), dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR: Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS).

Mereka menjadi tersangka pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Pada Tahun 2018-2019 Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional V Satker pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung yang melaksanakan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan konstruksi preservasi rekontruksi jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Sribawono, Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai Kontrak Rp143 milira lebih, diadendum menjadi Rp147,5 miliar lebih.
Modus Operandi yang dilakukan Tersangka HW selaku Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Tersangka BWU selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Awal, dan RS selaku Ppk Pengganti dengan cara Mengurangi Volume Pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai Spesifikasi yang ada di kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira Rp29,2 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti uang tunai Rp10 miliar, di terima langsung Satgas TIPIKOR Kejati Lampung dipimpin Aspidsus Hutamrin. Termasuk Dokumen-dokumen pendukung lainya yang telah disita penyidik Polda Lampung.
“Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung maka terhadap Tersangka HW, BWU, SH, RS segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung,” kata Hutamrin. (Red)