
Bandar Lampung (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila). Pemeriksaan saksi dari berbagai profesi, mulai dari dokter, ASN, Swasta hingga honorer itu meminjam ruangan di Polresta Bandar Lampung, Rabu 16 November 2022.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi dimintai keterangan sehubungan tersangka mantan rektor Unila, Prof Karomani. Masing-masing Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M Anton Wibowo (PNS). Serta Marhamah, Sofyan, dan R Mulawarman (wiraswasta), Azman Roni (Dokter), Harwoto (Karyawan BUMD), termasuk Fajar Pamukti Putra (honorer Universitas Lampung).
Humas PMB Unila, Muhammad Komarudin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus suap yang menyeret nama rektor non-aktif Unila, Karomani itu. Dua di antaranya adalah Radityo Prasetianto Wibowo dari pihak swasta dan Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Darlis Herumurti.
Kedua saksi tersebut hadir untuk dimintai keterangannya mengenai sistem aplikasi penerimaan mahasiswa baru. “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 14 November 2022
Selain itu, Ali Fikri juga menyatakan pihaknya telah memanggil dua saksi lain untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kedua saksi lainnya adalah seorang dosen bernama Mualimin dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo. “Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima Tersangka KRM dari berbagai pihak,” terang Ali. (Red)