
Bandar Lampung (SL)-Keluarga Angga, yang menjadi tersangka kasus perkelahian yang mengakibatkan Hapitul Rohman, Ketua LSM Laskar Merah Putih Kecamatn Sukabumi, Bandar Lampung tewas, meminta keadilan kepada Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Keluarga minta Angga dibebaskan dari segala dakwaan. Keluarga menilai Angga hanya membela diri menyelamatkan dirinya, dan banyak orang.
Permintaan itu disampaikan oleh Idayah, isteri Angga, didampingi Deni Kurniawan dan Fadilah, kakak dan adik kandung terdakwa, didampingi kuasa hukumnya Hanafi, Kamis, 3 November. “Suami saya melakukannya karena membela diri, melindungi keluarga, karena saat itu sedang menggelar hajatan,” kata Idayah berlinangan air mata.
Menurut Isayah, suaminya Angga, berkelahi dengan Ketua LSM Laskar Merah Putih itu pada Minggu sore, 3 Juli 2022. Saat adik Angga menggelar hajatan itu tiba-tiba Hapitul Rohman dan teman-temannya datang menyerang dengan senjata tajam.
“klien kami melukai atau menujah Ketua LSM tersebut dengan menggunakan senjata tajam milik lawan. Dan terdakwa patuh hukum, karena pada malam harinya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandarlampung,” kata Hanafi, Kuasa Hukum Angga.
Hanafi menyebut pihaknya sudah menyiapkan barang bukti di persidangan tentang ketidakbersalahan kliennya dan meminta polisi menahan teman-teman Ketua LSM tersebut dengan dugaan premanisme.
Sementara Kuasa Hukum Almarhum Hapitul Rohman, Juwendi Leksa mengatakan pihaknya juga sudah memiliki bukti lain untuk perkara pembunuhan tersebut dan mempersilakan Tim Pengacara terdakwa melakukan pembelaan diri. (Red)