
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tabir di balik ambruknya bisnis ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini resmi atau Pertashop di Provinsi Lampung kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Selain faktor kalah bersaing harga, iklim bisnis ini diduga kuat ikut terkontaminasi oleh maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang mencampur produk resmi dengan minyak mentah ilegal asal luar daerah.
Informasi yang dihimpun dari pergerakan di lapangan dan sumber intelijen tata niaga migas mengendus adanya mata rantai gelap yang rapi. Pola penyelundupan ini bergerak terstruktur, mulai dari penyalahgunaan pasokan resmi Pertamina hingga bermuara ke mesin-mesin pompa Pertamini, bahkan disinyalir menyusup ke sejumlah oknum pengelola Pertashop resmi.
Pola dan Jalur Distribusi “Minyak Cong”
Berdasarkan penelusuran, modus operandi mafia BBM oplosan di Bumi Ruwa Jurai ini menggunakan pola distribusi berjenjang guna memutus keterkaitan hukum:
Hulu (Pasokan Resmi & Minyak Mentah): Jaringan ini diduga menyedot atau “mengencingi” armada tangki resmi dari depo Pertamina, lalu menggabungkannya dengan pasokan minyak mentah ilegal (dikenal lokal sebagai minyak cong) yang diselundupkan dari wilayah tetangga seperti Sumatera Selatan.
Gudang Penampungan Gelap (Gudang Oplosan): Bahan-bahan tersebut ditampung di gudang-gudang ilegal yang tersebar secara terselubung di pinggiran Lampung (seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Pesawaran). Di sinilah proses pengoplosan massal dilakukan menggunakan zat kimia tertentu agar warna dan baunya menyerupai Pertamax atau Pertalite asli.
Hilir (Pertamini hingga Pertashop): Hasil oplosan berbiaya murah ini kemudian didistribusikan secara masif ke jaringan Pertamini yang tidak berizin. Yang paling mengkhawatirkan, disparitas keuntungan yang menggiurkan diduga kuat membuat beberapa oknum Pertashop resmi ikut tergiur menampung minyak oplosan ini demi mendongkrak keuntungan di tengah lesunya pasar.
Dampak Rusaknya Pasar dan Ancaman Pidana
Akibat dari peredaran BBM oplosan ini tidak hanya merugikan konsumen secara materi karena merusak mesin kendaraan, tetapi juga merusak ekosistem bisnis resmi. Dari total 507 unit outlet Pertashop yang terdaftar di Himpunan Pertashop Mandiri Pengusaha Indonesia (HPMPI) Provinsi Lampung, lebih dari 120 outlet dipastikan gulung tikar. Selain karena kalah harga dari Pertamini, sebagian pengusaha jujur mengaku frustrasi dengan rusaknya harga pasar akibat pasokan minyak ilegal berharga miring ini.
Praktik culas pengoplosan dan niaga BBM ilegal ini secara tegas melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat dan para pelaku usaha resmi mendesak Ditreskrimsus Polda Lampung beserta BPH Migas untuk segera turun ke lapangan guna membongkar gudang-gudang penampungan gelap ini, serta melakukan uji laboratorium mendadak (sampling) terhadap kualitas BBM yang dijual di tingkat Pertamini hingga Pertashop guna memutus total rantai pasokan hitam tersebut. (Red)