
Bandar Lampung (SL)-Pasca pengalihan audit kerugian Negara anggaran hibah KONI Lampung di BPKP dan dialihkan dari ke akuntan publik, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman (YB) dan Sekertaris KONI Priode sebelumnya Margoni Tarmidji (MT), Selasa 18 Oktober 2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan pada Selasa 18 Oktober 2022, penyidik memeriksa dua orang saksi kembali terkait perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Dua saksi yang diperiksa diantaranya, YB (Yusuf Barusman) Ketua Umum KONI Lampung dan MT (Margoni Tarmidji) Sekretaris Umum KONI Lampung TA 2015-2019. “Untuk hari ini, penyidik memeriksa YHS terkait tugasnya sebagai pihak ketiga dalam dugaan Tipikor dana hibah KONI Tahun Anggaran 2019,” kata Made, Rabu 19 Oktober 2022.
Sebelumnya Yusuf Barusman selaku Ketua Umum KONI Lampung sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung. Yusuf Barusman sudah tiga kali menjalni pemeriksaan. Saat itu Yusuf Barusman diperiksa selama 6 jam lebih.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus membantu aparat penegak hukum (APH) untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus KONI. Saya memberikan keterangan 6 jam, lebih banyak terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KONI. Saya juga ceritakan kemudian, apa strategi dan kebijakannya, dan adapun fokus kita kemarin pada tahun 2020 adalah prestasi PON. Alhamdulillah tercapai kita 10 besar,” jelasnya, Senin 6 Juni 2022 lalu.
Menurut Yusuf Barusman, bahwa sesuai pesan Gubernur, untuk bisa membenahi tata kelola pada KONI Lampung. “Dalam membuat SOP kemudian aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana serta aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlalu. Itu yang ditanyakan penyidik kepada saya,” tuturnya.
Disinggung ada berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik, Yusuf menuturkan bahwa ada 22 pertanyaan yang lebih banyak pertanyaan ke kebijakan. “Ini pemeriksaan yang kedua. 22 pertanyaan, lebih banyak ke kebijakan,” tandasnya.
Sementara dua hari lalu, Kejati Lampung resmi mencabut proses audit kerugian negara di BPKP Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena berlarut-larut dan tak kunjung ada kejelasan, Senin 17 Oktober 2022. Karena tak kunjung ada kejelasan soal hasil audit, Kejati Lampung kemudian meminta bantuan audit independen Kantor Akuntan Publik di Jakarta.
“Kita sudah mengambil sikap dan akan meminta bantuan untuk proses penghitungan audit ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta, artinya kita itu audit independen. Pemeriksaan saksi kasus KONI, tinggal menunggu perhituhukum kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020. (Red)