
Bandar Lampung (SL)-Kejahatan narkoba tergolong Extra Ordinary Crime artinya kejahatan luar biasa maka harus dilaksanakan juga dengan cara-cara luar biasa. Langkah yang baik untuk menangani masalah narkoba secara efektif dan efisien bukan hanya dari kepolisian saja, akan tetapi ada Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh karenanya, perlu penguatan dalam memberantas penggunaan narkotika maka perlu bekerjasama dengan media.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo menyebut, kejahatan narkoba tergolong Extra Ordinary Crime artinya kejahatan luar biasa maka harus dilaksanakan juga dengan cara-cara pemberantasan luarbiasa.
Menurut dia, selama ini jika berbicara narkotika berarti mengarah tentang demand dan supply. Kepolisian lebih konsentrasi cara memutuskan suplai. “Jadi misalnya kita tangkap kuri-kurir ganja, narkoba dan sebagainya, itu adalah cara untuk memutuskan supply,” katanya kepada Sinarlampung. Rabu, 11 Oktober 2022.
Winardi menambahkan, adanya supply tentu ada demand. Artinya, ada permintaan dari lingkaran masyarakat sebagai korban penyalahgunaan baik pecandu maupun pemakai narkotika.
Wadir menerangkan, harga 1 kg shabu di perairan internasional di Malaysia dan Thailand begitu masuk ke Indonesia menjadi seratus juta. “Kalau sudah di Jakarta apalagi sampai ke konsumen per gram mencapai Rp1.500.000 sampai Rp2.000.000.
“Jadi 1 kg shabu bisa mencapai 1,5 miliar. Inilah mengapa pelaku walaupun sudah berulangkali kena tangkap barangnya mereka tetap berjualan karena keuntungan sangat besar,” ujarnya.
Winardi menambahkan, upaya pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dari pihak kepolisian misalnya, Razia. Keberhasilan dalam razia narkoba dipengaruhi dua hal, kecepatan dan kerahasiaan karena jaringan narkoba menggurita.
“Kadang-kadang untuk kasus yang sedang dikembangkan belum bisa disampaikan pada media karena jaringan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri pasti akan bersama-sama,” Wadir.
Kemudian, lanjutnya, pengembangan dilakukan dari hulu sampai hilir, tidak hanya menangkap satu jaringan kurir saja akan tetapi sindikatnya bisa terungkap. “Peranannya jelas dari kurir siapa pemilik barang, gudangnya di mana, kemudian yang memesan siapa,” paparnya.
Masih kata dia, provinsi Lampung terbagi dua jaringan, yaitu penyuplai dan yang membantu antar lintas provinsi. Lampung merupakan posisi kunci dalam peredaran narkotika di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Sementara, peredaran narkotika dari wilayah barat, seringkali dijumpai di Lampung yang berhubungan juga dengan wilayah Jakarta bahkan sampai Lombok.
“Bahkan di Aceh, saat merazia sampai ke tengah laut pernah petugas pernah menyita sebanyak 53 kg narkotika di Langkat perbatasan Aceh dan Medan. Barang dari Thailand, razia harus cepat dan membutuhkan waktu,” pungkasnya. (Heny)