
Ini senada dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Kebetulan sebagai Gubernur saya juga Ketua daerah-daerah penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT),” ujar Ridwan Kamil pada awak media di Gedung Sate, Jumat 16 September 2022.
Menurutnya, Jawa Barat telah lebih dahulu memakai mobil listrik selama dua tahun. “Kami sangat mendukung keputusan tersebut. Jadi saya mendukung Keppres (Keputusan Presiden) Pak Jokowi. Karena Jawa Barat sudah duluan, sudah dua tahun pakai mobil itu (listrik). Kalian jadi saksi,”katanya.
“Sambil listriknya pun pelan-pelan mulai bergeser juga dari batu bara yang tidak renewable ke listrik berbasis angin, matahari,” tambahnya.
Kang Emil mengimbau agar seluruh jajaran pemerintah pusat hingga pemerintah daerah harus mengikuti keputusan Presiden Jokowi agar penggunaan mobil listrik terealisasikan.
Bila semua melakukan ini, maka penghematan APBD luar biasa. Tidak ada polusi juga tidak ada suara. “Mulai sekarang, ada atau tidak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mari berfikir untuk hijrah ke motor atau mobil listrik, hatur nuhun,” kataKang Emil lalu menyetir mobil listriknya menuju arah luar Gedung Sate. (Heny HDL)