
Bandar Lampung (SL)-PT Domus Jaya meluruskan merebaknya kabar belakangan terakhir, soal dugaan pemalsuan dokumen ekspor yang dituduhkan. Bahwa tidak benar PT Domus Jaya memalsukan dokumen ekspor. Melalui Kuasa Hukum PT Domus Jaya, Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H dan Eddi Mulyono, S.H, didampingi manager operasional Bambang Sutejo menyampaikan bahwa pihaknya meluruskan pemberitaan yang selama ini beredar. Sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi citra buruk bagi PT Domus.
Baca: Gubernur Rapat Koordinasi Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
“Kedepan kita sedang mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak pihak yang terus menerus menyampaikan hal hal yang tidak benar. Karena itu kami juga menyapaikan hak jawab dan klarifikasi PT Domus Jaya terhadap pemberitaan selama ini,” katanya kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin 8 Agustis 2022.
Indra menjelaskan, bahwa faktanya PT Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut sehingga adanya tuduhan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar. Kata Adria Indra bahwa pemberitaan yang muncul selama ini baru sepihak, dan yang disampaikan oleh pihak ketiga kepada media itu telah sangat merugikan serta merusak citra dan nama baik PT Domus Jaya serta para pengurusnya.
”Dugaan pemalsuan dokumen ekspor tersebut adalah nyata-nyata tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak ketiga kepada PT Domus Jaya dan telah dibuktikan adanya pemeriksaan APH dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Adria.
Menurut Adria, hingga saat ini PT Domus Jaya telah kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) dengan hadir dari setiap panggilan atau pemeriksaan APH dan mempersilakan APH untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan tugasnya secara profesional.
”Setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat bea cukai terhadap permasalahan tersebut didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT Domus Jaya,” katanya.
Dalam pelaksanaan ekspor, kata Adria, apabila ada kekeliruan secara administratif merupakan hal yang wajar. Dan hal tersebut dapat ditanggulangi dengan sistem pelayanan ekspor impor yang disediakan oleh sistem kepabeanan Republik Indonesia saat ini.
”Hal ini sebagaimana di Pasal 82 ayat 5 Jo Pasal 82A Jo Pasal 85 UU Kepabeanan telah mengatur mekanisme yang jelas, dalam hal terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pejabat kepabeanan berikut mekanisme keberatan dan banding sesuai ketentuan Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 dan Pasal 95 U Kupabeanan,” katanya.
Berikut isi klarifikasi PT Domus Jaya:
Sehubungaan dengan adanya pemberitaan yang marak belakangan ini atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor terhadap PT Domus Jaya , kami sampaikan hak jawab dan klarifikasi PT Domus Jaya sebagai berikut :
1. Bahwa hingga saat ini PT Domus Jaya telah kooperatif kepada aparat penegak hukum ( APH ) dengan hadir dari setiap panggilan / pemeriksaan APH dan mempersilakan APH untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan tugasnya secara profesional ;
2. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat bea cukai terhadap permasalahan tersebut didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT Domus Jaya ;
3. Bahwa dugaan pemalsuan dokumen ekspor adalah nyata – nyata tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak ketiga kepada PT Domus Jaya dan telah dibuktikan adanya pemeriksaan APH dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum yang terjadi ;
4. Bahwa dalam pelaksanaan ekspor apabila ada kekeliruan secara administratif merupakan hal yang wajar , hal tersebut dapat ditanggulangi dengan sistem pelayanan ekspor impor yang disediakan oleh sistem kepabeanan Republik Indonesia saat ini ;
5. Bahwa Pasal 82 ayat 5 Jo Pasal 82A Jo Pasal 85 UU Kepabeanan telah mengatur mekanisme yang jelas dalam hal terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pejabat kepabeanan berikut mekanisme keberatan dan banding sesuai ketentuan Pasal 93 , Pasal 93A , Pasal 94 dan Pasal 95 UU Kepabeanan ;
6. Bahwa dalam faktanya PT Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut sehingga adanya tuduhan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar ;
7. Bahwa pemberitaan yang tidak benar melalui media yang disampaikan oleh pihak ketiga telah sangat merugikan serta merusak citra dan nama baik PT Domus Jaya serta para pengurusnya ;
8. Bahwa oleh karenanya melalui hak jawab dan klarifikasi ini , PT Domus Jaya bermaksud untuk meluruskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut – larut dan apabila perlu akan mengambil langkah hukum yang diperlukan .
Demikian hak jawab dan klarifikasi PT Domus Jaya ini kami sampaikan , atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih .
Bandar Lampung , 08 Agustus 2022
Adria Indra Cahyadi , S.H. , M.H. Hormat Kami Kuasa Hukum PT Domus Jaya Eddi Mulyono , S.H. (Red)