
Bandar Lampung (SL)-Vonis hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin, dan rekananjustru berkurang satu tahun pada proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulang Bawang di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Jaksa banding karena terdakwa hanya divonis 6 tahun. Atas putusan PY itu, Tim JPU masih mempertimbangkan untuk melakukan Kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang justru mengurangi vonis eks Kadisdik Tulangbawang, Nasaruddin, menjadi lima tahun enam bulan dari vonis sebelumnya enam tahun penjara, dengan nomor putusan banding 16/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Nasaruddin dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” bunyi amar putusan banding dari SIPP PN Tanjungkarang, Kamis, 2 Desember 2021.
Nasaruddin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,8 miliar lebih, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hal yang sama kepada terdakwa lainnya, Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Nasser, yang juga diputus lebih ringan pada tingkat banding. Nasaruddin dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara, serta dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp710 juta.
Atas putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Tulangnawang, Leonard Adiguna, mengatakan pihak kejaksaan belum mengambil langkah apakah mengajukan kasasi atau tidak. “Saya tanya kasipidsus belum terima putusan bandingnya, nanti kami bersikap setelah menerima putusan bandingnya,” katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Tulangbawang Hendra Dwi Gunanda mengajukan banding atas putusan korupsi eks Kadisdik Tulangbawang Nasaruddin dan Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Naser. Banding dilakukan karena menurut JPU, vonis subsider uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Dituntut 8 Tahun dan Divonis 6 tahun
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada Nasarudin dan pihak swasta Guntur Abdul Nasser, Kamis 21 Oktober 2021 lalu. Keduanya terbukti melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Khusus Fisik Prasarana dari APBD di Disdik Tuba sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,67 miliar.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto memvonis Nasarudin 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider dua bulan. Kemudian, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp2,86 miliar, dan apabila tidak membayar diganti dengan pidana tiga tahun penjara.
Kemudian, Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Nasser, divonis lima tahun enam bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Guntur juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp710 juta, apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nasarudin delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,962 miliar dikurangi Rp100 juta, yang telah disita oleh penyidik. Kepada Guntur Abdul Nasser dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 710 juta.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana empat tahun. Modus korupsi keduanya adalah memotong 10-12,5 persen DAK Khusus Fisik Prasarana dari APBD sebesar Rp36.1 Miliar. Sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,6 Miliar (Red)