
Jakarta (SL)- Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo, memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 malam. Dalam keterangannya, Kadiv Humas meluruskan beberapa informasi yang beredar. Jadi tim khusus (Timsus) dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait menyangkut masalah kejadian itu, dan dalam kerjanya Timsus ini kerjanya adalah pro justitia.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob?
Selain Timsus, sesuai arahan Kapolri, ada juga tim Inspektorat Khusus, bahwa Inspektorat Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang dan diantaranya ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah terkait sidang kode etik karena tidak profesional dalam olah TKP. “Hasil sementara, dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dihadapan awak media.
Dalam kesempatan itu, ia juga membacakan hasil pemeriksaan tim gabungan, Irsus ini pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur sehingga mengakibatkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan Irsus terkait menyangkut peristiwa itu, sudah diperiksa 10 saksi dan Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS yang diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan melakukan olah TKP. “Jadi Irjen FS malam ini ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob dan semuanya masih berproses. Kami minta semuanya bersabar dulu,” jelasnya.
Dedi menerangkan, jadi harus bisa membedakan, kalau Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik dan Timsus bekerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah dan masih berproses. Kalaupun ada info update terbaru, baik dari Timsus maupun Irsus, maka akan segera disampaikan.
“Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang bederang, dengan proses secara ilmiah karena dua konsekwensi baik secara ilmiah secara keilmuan maupun konsekwensi yang bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat sidang,” tegasnya.
Ketika ditanyakan apakah Irjen FS ditangkap dan ditahan, Dedy menjawab bahwa tidak ada penangkapan dan tidak ada penahanan. “Jadi sampai saat ini masih berproses, karena Irsus masih memeriksa terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya. (Red)