
Kota Metro (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lampung Tengah, Indra Jaya (39), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro, karena terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap di Jalan Arwana, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, yang kedapatan membawa sabu paket hemat 0,17 gram disaku celananya, Kamis 21 April 2022. Oknum ASN tersebut ditangkap pada Rabu 20 April 2022 sekira Jam 12.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu A.E Siregar yang memimpin penangkapan mengatakan oknum ASN itu adalah warga Kota Metro, yang bertugas di Pemkab Lampung tengah. “Iya benar, kebetulan saya yang memimpin langsung penangkapannya. Tersangka berinisial IJ usia 39 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” kata Siregar, Kamis 21 April 2022.
Siregar menjelaskan tersangka IJ ditangkap di Jalan Arwana Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, ditangkap Rabu 20 April 2022 siang. Dari tangan tersangka, Polisi mendapati sepaket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong celana IJ. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu yang disimpannya di kantong celananya,” ujarnya.
Kepada petugas, IJ mengaku membeli sabu seharga Rp200 Ribu. Namun, IJ bungkam soal darimana dia membeli sabu tersebut. “Tersangka mengaku beli seharga Rp 200 Ribu. Tapi masih bungkam saol dengan siapa membeli sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba di Kota Metro. Mudah-mudahan segera kita ungkap jaringannya,” katanya.
IJ berikut barang buktinya masih diamankan di Mapolres Metro, dengan ancaman melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (red/*)