
Iwan dan Aulia ditangkap atas laporan enam kepala desa, yang sempat dilaporkan oleh warga yang dirugikan. Karena warga merasa tertipu, ternyata sudah setor uang namun justru uang mereka raib. Akhirnya enam kepala desa Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji, melapor ke Polda Lampung.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, atas nama IS (Iwan Setiawan), AR (Aulia), dan seorang lagi, lebih dulu meninggal dunia. Mereka menipu enam kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung,” kata Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo, mewakili Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung, saat ekspose, di Polda Lampung Rabu 20 April 2022.
Menurut Dodon, ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah). Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.
“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo.
Dari keterangan tersangka, kata Dodon, para tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut uang tersebut kepada oknum pegawai di dinas Kehutanan. “Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka. Dan mendalami keterlibatan orang Kehutanan, dan pihak lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya. (Red)