
Tanggamus, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus senilai hampir Rp3 miliar kini berada di pusaran kasus hukum. Aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama aparat penegak hukum mulai membongkar dugaan praktik “main mata” yang menyebabkan kualitas bangunan wakil rakyat tersebut dinilai asal jadi.
Mahasiswa Demo Desak Penetapan Tersangka Korupsi DPRD Tanggamus
Kasus ini mencuat setelah DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), Suadi Romli dan penggiat masyarakat melakukan investigasi di lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV Sempurna Jaya Konsorsium. Dengan alokasi dana APBD yang mencapai miliaran rupiah, hasil renovasi justru dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Mereka, menyatakan kekecewaannya karena gedung yang seharusnya menjadi simbol martabat rakyat Tanggamus itu dikerjakan tanpa standar kualitas yang memadai. “Uang rakyat digunakan untuk merenovasi gedung rakyat, tapi praktiknya justru merugikan rakyat. Kita tidak melihat perubahan berarti, pengerjaannya terkesan asal-asalan,” ujar Suadi Romlie.
Sorotan tajam tertuju pada proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Tim PHO yang bertugas memvalidasi progres pengerjaan dituding “tutup mata” terhadap kekurangan fisik bangunan dan tetap menandatangani berkas administrasi 100 persen.
Suasana semakin memanas menyusul pernyataan kontroversial Ketua Tim PHO, Andi Kholil (Kabag Persidangan DPRD Tanggamus). Saat dikonfirmasi awak media terkait perannya dalam pengawasan, Andi justru mengeluarkan pernyataan yang dianggap meremehkan substansi persoalan.
“Honornya lumayan,” ujar Andi sambil tertawa singkat, Rabu 14 Januari 2026 lalu. Pernyataan ini memicu dugaan bahwa insentif besar yang diterima tim pengawas tidak berbanding lurus dengan profesionalitas kerja di lapangan.
Menanggapi gejolak tersebut, Suadi Romli, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan penegakan hukum yang progresif. Ia meminta jaksa tidak hanya memeriksa kontraktor, tetapi juga menyeret aktor intelektual di lingkungan internal pemerintahan.
“Kejari harus berani membongkar hingga ke hulu—mulai dari proses perencanaan, lelang, hingga siapa yang memberikan instruksi di balik layar. Jangan sampai kasus ini ‘masuk angin’ karena menyangkut kepentingan oknum tertentu,” kata Suadi Romli, Selasa (14/4/2026).
Keseriusan penanganan kasus ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kejari Tanggamus untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Saat ini, pihak Kejari Tanggamus melalui Kasi Intelijen, Deni Alfianto, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket).
“Kami sudah melakukan wawancara terhadap sejumlah pihak terkait. Seluruh hasil pengumpulan data ini akan segera kami laporkan kembali ke Kejati Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Deni.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanggamus masih menemui jalan buntu. Saat dihubungi, pihak Sekwan enggan memberikan komentar detail. “Sedang tidak bisa bicara. Hubungi nanti, ya?” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Langkah berani para aktivis melaporkan dugaan setoran proyek dan manipulasi PHO ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi di Kabupaten Tanggamus, sekaligus memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali dalam bentuk fasilitas yang berkualitas. (Red)