
Bandar Lampung (SL)-Lima anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) melaporkan PT Pesona Artha Zilvara, selaku pengelola tanah Kavelingan di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke Polresta Bandar Lampung, dengan tuduhan kasus penipuan, Rabu 9 Februari 2022..
Para tuna netra itu mendatangi Polresta Bandar Lampung didampingi LBH Bandar Lampung. Lima anggota Pertuni itu, adalah Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya, dan Sunandar. Mereka membeli tanah Kavelingan dengaan membayar cicilan.
Kemudian membawar uang muka atau DP Rp3 juta untuk Kavelingan nomor lima, empat, sembilan, delapan, dan 10, total luas 464 meter persegi. Dengan cicilan Rp800. Baru tiga bulan mencicil, ternyata lokasi kavelingan bermasalah.
“Para Tuna Netra ini dirugikan hingga Rp27 Juta. Mereka awalnya bayar DP Rp3 juta dengan angsuram Rp800 ribu selama 60 hari. Namun belakangan rupanya tanah kavelinan tersebut bermasalah,” kata Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.
Menurut Sumindra, mereka membayar DP atau uang muka kavelingan No.5, 4, 9, 10 dan 8 seluas 464 meter per segi di Desa Palputih II dengan total luas lahan 464 meter persegi, pada tahun 2021 lalu. “Kita sudah mengirimkan surat klarifikasi dan somasi akhir tahun 2021 lalu. Tapi tak kunjung ditanggapi,” kata Sumaindra.
Karena tidak ada itikad baik, kata Sumaindra, maka mereka melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung. PT. Pesona Artha Zilvara dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan seperti Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP.
Sementara PT Pesona Artha Zilvara M. Arif Arifin mengatakan, pihaknya tidak lepas tanggung jawab dan akan mengembalikan uang kepada para konsumennya. (Red)