
Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua Umum KONI Lampung, Bidang Pembinaan Prestasi dan Sport Science, Frans Nurseto, di periksa Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Frans menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB, Rabu 17 November 2021.
Baca: Anggaran Hibah Koni Rp61 Miliar Sudah Cair Rp30 M Tanpa Laporan Jelas DPRD Kaget?
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan bahwa Kejati Lampung melakukan pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi di KONI Lampung itu. “Benar hari ini ada pemeriksaan dan ada beberapa panggilan untuk pengurus KONI Lampung,” kata Made.
Wakil Ketua Umum KONI Lampung, Bidang Pembinaan Prestasi dan Sport Science, Frans Nurseto mengatakan periksaan dirinya adalah untuk kali pertama. “Ini pemeriksaan pertama yang banyak diisukan dan saya optimis anggaran dibidang ini sesuai, saya selaku wakil ketua menjawab semua pertanyaan penyidik,” kata Frans Nurseto, usai diperiksa Kejati Lampung.
Menurut Frans, pertanyaan penyidik seputar bidangnya dan lebih ke teknis kegiatan, seperti menjelaskan cabang olahraga dan ada cabang khusus. “Jadi pertanyaan lebih ke teknis seperti pembinaan atlet dan prestasi. Ada juga kenapa disebutkan atlet khusus, karena lebih dari 20 orang,” ungkapnya.
Frans mengaku, dia juga ditanya soal perbedaan gaji. Menurutnya sebab setiap atlet atau cabang olahraga memiliki anggaran yang berbeda maka anggaran setiap atlet pun berbeda. Apa lagi, terus Frans, targetnya untuk Pra PON dan PON serta kejuaraan nasional.
“Enggak membicarakan soal anggaran secara spesifik. Saya di bagian teknis seperti target kami dan saya optimis dengan target, khususnya pengunaan anggaran bidang saya,” katanya.
Frans menjelaskan bahwa bidangnya mengatur kalori atlet, menginap ditempat yang layak dan selama pelatihan semua atlet terjamin. Dan menurutnya seluruh pejabat KONI Lampung sudah diperiksa dan bidang yang dibawahinya terakhir diperiksa. “Saya nanti akan dipanggil lagi karena ada data yang belum saya sampaikan terkait surat keputusan, dan itu saya tidak tahu,” ujarnya.
LPPL Dukung dan Apresiasi Kejati
Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL) mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam melanjutkan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana hibah KONI sebesar Rp30 miliar.
“Saya apresiasi Kejati Lampung masih terus melanjutkan pemeriksaan dugaan penyelewengan itu,” kata Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, Rabu (17/11).
Menurut Alzier, hasil pemeriksaan Kejati Lampung diharapkan bisa secara transparan untuk mengumumkan nama-nama aktor intelektual tersebut. “Kalau nanti ditemukan adanya penyelewengan dana KONI, segera umumkan. Alasannya, biar masyarakat tahu siapa saja aktor aktor yang sudah tega makan uang rakyat,” kata politisi senior Lampung itu.
Dan jika terbukti, maka pelaku harus dikenakan saksi berat. “Kalau orang sudah berani korupsi harus ada sanksinya, baik pidana maupun sosialnya. Ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi koruptor di Lampung,” ujar Alzier.
Oleh karena itu, Alzir juga berharap Kejati Lampung bisa mengungkap dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Dengan begitu, hasil kinerja jaksa bisa semakin menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum di Bumi Ruwa Jurai.
“Pastinya kepercayaan masyarakat terhadap APH terutama korp Jaksa di Lampung akan semakin bertambah. Karena pemberian hukuman ada bagi siapapun yang melanggar. Tanpa terkecuali apakah si kaya atau miskin. Baik itu pejabat ataupun bukan pejabat. Semua sama di mata hukum,” kata dia. (Red)