
Bandar Lampung (SL)-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus syarat tambahan remisi atau potongan hukuman bagi narapidana kasus korupsi bisa berdampak buruk. Pasalnya, jika pidana korupsi disamakan dengan pidana umum, justru akan meningkatkan prilaku korupsi yang merusak negara. Harusny syarat pemberian remisi terhadap terpidana korupsi lebih diperketat
“Jika korupsi disamakan dengan kejahatan lain, maka bisa dipastikan korupsi akan terus meningkat, karena korupsi merusak negara terutama berdampak pada pembangunan,” kata Akademisi hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Minggu, 31 Oktober 2021.
Padahal, kata Yusdianto, tindak pidana korupsi masuk kategori pidana khusus yang harus ditangani dan diberikan hukuman lebih berat, seperti terorisme dan narkotika. Karean itu, seharusnya perlu aturan tegas dan bukan dilemahkan.
Sebab, korupsi berbeda dengan kasus pencurian biasanya. Pencuri melakukannya dengan alasan terpaksa untuk kebutuhan ekonomi. Sedangkan, korupsi memang direncanakan dan terorganisasi untuk merampas uang rakyat. “Korupsi tidak ada terpaksa atau karena kebutuhan tindak pidana ini wajar mendapat remisi. Jika korupsi mendapatkan potongan hukuman, maka dampaknya akan besar, bisa meningkatkan korupsi di Indonesia,” katanya
Untuk itu, syarat pemberian remisi terhadap terpidana korupsi seharusnya diperketat. Pengetatan syarat remisi bagi napi koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (LP/Red)