Metro (SL) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang warga Kelurahan Bumi Jawa, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur usai menyetubuhi korbannya yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH. MH mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut ialah RA (21), ia dibekuk polisi atas laporan ibu korban.
Warga Dusun II RT 04 RW 02 Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap pada Rabu 27 Oktober 2021 setelah dipancing oleh korban dan Polisi di sebuah caffe di Metro.
“Tersangka dipancing oleh korban untuk datang ke Metro dan janjian lalu setelah tersangka sampai di metro sekira jam 16.00 WIB, unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan di cafe Bun Coffie yang beralamatkan di jalan Raden Intan, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat,” terang Kasat, Jumat, 29 Oktober 2021.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah itu juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan pemuda pengangguran itu terhadap siswi SMA Negeri di bawah umur tersebut.
“Anak korban yang masih dibawah umur dan tersangka bertemu di kosan griya ungu yang beralamatkan di jalan AR Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, lalu dikosan tersebut tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anak korban,” terang Kasat.
Dari keterangan tersangka, ia merudapaksa bunga (bukan nama sebenarnya) beberapa kali disejumlah rumah kost yang berbeda di Kota Metro.
“Korbannya ini empat kali disetubuhi di empat tempat yang berbeda. Untuk tiga TKP sebelumnya berada di rumah kost yang terdapat di wilayah Mulyojati 16c Kecamatan Metro Barat,” ungkapnya.
Kasat menerangkan, korban yang merupakan warga Metro itu memiliki riwayat hubungan dengan tersangka. Saat diamankan, tersangka RA mengakui semua perbuatannya kepada Polisi.
“Jadi mereka ini sebelumnya memang pacaran, korban ini berulang kali menolak namun dari pengakuan tersangka dengan sedikit paksaan dan bujuk rayunya akhirnya korban luluh mengikuti kemauannya. Saat diamankan tersangka RA ini tidak ada perlawanan, dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya,” tandasnya.
Kini RA berikut barang bukti pakaian korban diamankan Polisi. RA terancam pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ia bakal dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)