
Lampung Utara (SL) – Ifrianto Direktur CV Gandaria Jaya, datangi BARJAS untuk layangkan sanggahan tertulis, atas ketidakpuasannya terhadap balasan sanggahan POKJA Kabupaten Lampung Utara dan sampaikan beberapa tembusan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan adanya dugaan, tidak sinkron antara dokumen pengadaan yang Pokja buat mengacu ke permen nomor 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi, Sabtu (02/08/2021).
Ifrianto mengatakan, telah mendatangi Barjas untuk menyampaikan sanggahan.
“Saya telah mendatangi Barjas, dan disambut oleh Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Romi Wahyudi. Berkas sanggahan tertulis yang telah saya buat telah mereka terima dan akan dipelajari lebih dahulu”, jelas Ifrianto.
“Tidak hanya Barjas yang saya datangi hari ini, semua tembusan surat sanggahan tertulis saya, telah saya sampaikan ke Bupati Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Kejari Lampung Utara, kita tunggu prosesnya saja dengan prosedur yang berlaku”, tambahnya.
Disisi lain, Romi Wahyudi selaku Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, ketika dikonfirmasi oleh awak media menyatakan telah menerima berkas sanggahan dari Direktur Gandaria Jaya dan akan mempelajari dulu mengenai permasalahan tersebut.
“Berkas ini telah kami terima, sanggahannya kita pelajari dahulu dan akan kita serahkan ke Pokjanya, baru kita berikan jawaban”, jelas Romi. (edwardo)