
Bandar Lampung (SL) – Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya terlibat sengketa dua kapling tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi dengan dua warga di Bandar Lampung. Kasusnya dilaporkan oleh Rudi Gunawan, yang diduga makelar tanah dengan tuduhan penyerobotan lahan sejak 24 Februari 2021 lalu.
Budi Riski, Kuasa hukum dua warga, Deviana dan Najamudin, membenarkan bahwa kedua kliennya dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah.
“Ya benar keduanya klien kami yakni Deviana dan Najamudin, dilaporkan atas tuduhan menyerobot tanah seluas 600 dan 300 meter persegi milik Kapolres Tanggasmus AKBP Oni Prasetya, kasusnya masih lidik,” kata Budi Riski.
Menurut Budi, keduanya dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudy Gunawan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.
Dalam perkara tersebut, kata Budi, dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984. Kemudian tidak lama, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.
“Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus itu,” kata dia.
Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandar Lampung. Bukan Rudi yang sebagai makelar tanah.
Oni Prasetya membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
“Yang nangani Polresta Bandar Lampung,” kata Oni saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juli 2021, dilansir dari idnesw.id.
Oni tidak menjelaskan kronologi dalam perkara tersebut. Namun dia berharap ada jalan keluar setelah adanya laporan itu. “Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya,” kata dia. (idnews/red)