
Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansyah M.Si, membantah terkait penangkapan dan pelepasan sepuluh pelaku diduga melakukan penebangan pohon jati dikawasan register 1 Way Pisang Kalianda Lampung Selatan perbuatan ilegalloging yang bertujuan bisnis, karena pelaku tidak mengetahui kalau lahan tersebut masuk hutan kawasan register, sehingga pelaku hanya diberikan hukuman pembinaan.
“Kasusnya masih di proses, mereka tidak perlu dilakukan penahanan ada itikat baik para pelaku, jadi ini bukan pelaku ilegallong yang bertujuan bisnis, tetapi kasusnya tetap ilegalloging, mereka masih diproses,” kata Ruchyansyah matan Kepala KPH Batu tegi, saat di hubungi melalui handphone, Sabtu 12 Juni 2021.
Ruchyansyah menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh penyidik KPH Way Pisang diketahui bahwa yang melakukan penebangan itu orang yang membeli, dimana ada proses jual beli, yang kemudian ditangkap. “Berdasarkan laporan diteriman ada proses jual beli, mereka yang ditangkep orang selaku pembeli dan tidak tahu kalau lahan perkebunan jagung masuk kawasan register hutan produksi,” ungkapnya.
Dirinya menyatakan, penangkapan sepuluh pelaku penebangan pohon jati di kawasan hutan regsiter hutan produksi belakangan diketahui tidak memiliki izin ke kementerian, sehingga kayu jati disita di kantor KPH Way pisang. Sedangkan mengenai otak pelaku atau orang yang menjual kayu kapada para pelaku sejauh ini belum diketahui.
“Kalau penjual atau menyuruh menebang kayu jati, saya tidak tau saya secara detailnya, tapi kayu jati telah disita, mereka tidak dilepas dan tidak ditahan, para pelaku hanya diberi sanksi yang pasti masih kasusnya diprosos,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan dan pelepasan pelaku illegal loging dikawasan hutan register Way Pisang Kalianda Lampung Selatan, mulai menguak. Penyidik polisi kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan terkesan buang badan, dengan beralasan sepuluh pelaku perambahan hutan tidak mengetahui lahan tersebut masuk kawasan hutan register.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui dugaan praktek ilegalloging dapat dibuktikan kalau penebangan puluhan pohon jati dikawasan hutan register Way Pisang Kalianda, yang dilakukan oleh puluhan pelaku tidak mengantongin izin kementerian kehutanan.
Meski telah ditemukan barang bukti puluhan batang kayu jati dan tidak ada izin kementrian kehutanan, namun para pelaku ilegalloging hanya diberikan pembinaan.
Andre penyidik polisi kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung membenar telah melapaskan diduga puluhan pelaku ilegalloging berdasarkan kebijakan setelah melakukan pemeriksaan dengan alasan demi keadilan, sehingga melakukan pembinaan terhadap para pelaku.
“Kami sudah mengambil kebijakan, karena pelaku tidak mengetahui tanaman pohon jati tersebut masuk dikawasan hutan register, karena kawasan hutan produksi berbatasan dengan kawasan hutan register,” ujar Andre.
Andre mengaku, hasil perambahan puluhan batang pohon jati, sudah dikembalikan dan diamankan dikantor KPH Way Pisang. Tentunya ada dasar dasar melepas para pelaku ilegalloging, dengan dasar ketidak tahuan masyarakat mengenai batas batas kawasan hutan produksi dan register, maka pelaku hanya dilakukan pembinaan.
“Para pelaku diberikan pembinaan, mereka diharuskan merehabilitasi kawasan hutan tersebut. Memang kami tau itu hutan register, tapi mereka tidak tahu lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan register,” Akunya.
Namun ketika dicecar mengenai berdasarkan perintah siapa puluhan pelaku merambah pohon jati tersebut, Andre mengaku lupa mengenai data, dan menyarankan untuk konfirmasi ke penyidik KPH Way Pisang.
Sementara penyidik KPH Way Pisang Yanto juga mengaku telah mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan penebangan pohon dikawasan hutan register.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mereka bukan perambahan, hanya pekerja yang disuruh menebang pohon jati dikawasan hutan register oleh pemilik kebun di sekitar kawasan hutan register,” ungkapnya.
Yanto mengklaim, penangkapan puluhan orang yang di duga melakukann pencurian pohon jati itu bersama dengan pihak Polsek Penengahan.
“Ya kami mengamankan sepuluh orang tersebut bersama Polsek penengahan Lampung Selatan. Kemudian perkaranya diserahkan ke Dinas Kehutan Propinsi Lampung untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut, mereka di dinas kehutanan propinsi Lampung semuanya tahu seperti pak Dodi kasi pegamanan dan pak Andre penyidik Polhut,” Akunya. (Adin)