
Bandar Lampung (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa 5 tahun penjara, uang pengganti Rp24,6 Miliar lebih, terkait pidana suap Dinaa PUPR Lampung Tengah. Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang virtual, Kamis 10 Juni 2021.
Dalam tuntutan JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menyebutkan, bahwa, Mustafa secara sah terbukti bersalah dan merupakan pelaku utama atas tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
Selanjutnya, Mustafa juga secara bersama-sama sebagaimana telah di atur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU No 20 tahun 2001.
“Menjatuhkan dakwaan kepada Mustafa selama 5 tahun di kurangi selama berada di tahanan, denda sebesar Rp.400 juta subsider 4 bulan kurungan, membebankan Mustafa uang pengganti Rp24,6 milyar dikurangi dengan uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa,” kata Taufiq membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayarkan UP dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk mengganti UP tersebut. Kemudian, Jika tidak mencukupi di ganti dengan kurungan 2 tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa untuk mencabut hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok,” ucapnya.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan,red) tertulis kepada majelis hakim dan meminta waktu selama dua pekan ”Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan memohon waktu selama dua minggu setelah tuntutan dari JPU. Yakni 24 juni setelah itu tuntutan ini, “ kata Yunus. (Red)