
Banda Lampung (SL)-Kantor Pengelola Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengamankan dan melepas sepuluh pelaku ilegalloging puluhan pohon jati dikawasan hutan register 1 dan 3 Way Pisang Kalianda Lampung Selatan.
Penangkapan puluhan perambah hutan register tersebut tejadi dalam sepekan, namun berdasarkan Informasi puluhan pelaku ilegalogging di duga dilepas oleh oknum Dinas kehutanan Provinsi Lampung belum lama ini. Sementara puluhan kubik kayu olahan jati dari hasil penjarahan hutan register tersebut telah diamankan KPH Way Pisang Kalinda.
Uniknya pelepasan para pelaku perambah hutan register tesebut sudah menjadi konsumsi pertanyaan dan perbincangan pegawai di dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Parahnya sejumlah pejabat di dinas kehutan terkesan tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.
Sementara itu kepala KPH Way Pisang Wahyudi membenarkan penangkapan puluhan perambah hutan register 1 dan 3, namun tidak mengetahui mengenai pelepasan para pelaku pencurian puluhan pohon jati dari dalam kawasan hutan register tersebut.”Ya masih dalam proses data semua pelaku perambah hutan ada, tanya aja sama penyidiknya pak Yanto di KPH Way Pisang, saya ngk banyak tahu mengenai itu,” katanya. (Adin)