
Lampung Barat (SL)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) berikan jawaban atas pemandagan umum fraksi DPRD Dalam Rapat Paripurna pembahasan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2020.
Dalam acara yang berlangsung di ruang sidang Maghdasana DPRD Lambar pada 9 Juni 2021 tersebut turut diundang Bupati dan wakil Bupati Lambar, Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Lambar, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, peratin se-Kabupaten Lambar.
Dalam acara yang disampaikan langsung oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus tersebut, mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah disampaikan oleh beberapa fraksi, namun demikian dirinya tetap menghormati sisi kritis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang lain.
Parosil menyebutkan, berdasarkan surat dari kementrian PAN dan RB no. B/302/AA.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021, prihal evaluasi kinerja pemerintah daerah 2020, Pemkab Lambar mendapatkan nilai 67,15 dengan predikat B.
“Hasil ini menunjukan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibanding kinerjanya, pembangunan, budaya yang tergolong baik,” ungkap Parosil, Rabu 9 Juni 2021.
Selain itu, untuk menjawab terkait pro dan kontra pemotongan zakat profesi ASN Di lingkungan Pemkab Lambar, Parosil menegaskan bahwa telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN.
Parosil menyampaikan hukum pemotongan zakat profesi ASN berdasarkan surat edaran Bupati no 005/2015/05/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang pemungutan zakat profesi bagi PNS di lingkungan Pemkab Lambar sudah memenuhi nisab zakat.
“Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas sesuai dengan PMA 31 2019 dengan nilai emas sebesar Rp508.000 per gram dengan gaji minimal Rp3.598.333 per bulan,” jelasnya.
Lalu lanjutnya, jumlah ASN saat ini sebanyak 3.887, dari jumlah tersebut yang melakukan pembayaran zakat profesi sejumlah 1.124 ASN, karena selebihnya belum mencapai nisab.
“Pada Tahun 2020, penerimaan Zakat profesi sebesar Rp1,83 milyar lebih dan telah disalurkan kepada 8 asnaf (berhak atas zakat) sebesar Rp1,78 milyar lebih,” tutur Parosil.
Sebelumnya, zakat profesi yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat sejak beberapa tahun terakhir, mendapat sorotan dari Fraksi PKS Bersatu DPRD setempat, lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Juru bicara Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi mengatakan, zakat profesi ASN Lampung Barat yang selama dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menuai pro dan kontra.
“Zakat profesi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN, sementara yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait program tersebut tidak sesuai dengan amanat yang tertuang,” kata Nopiyadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD TA 2020, Selasa (8/6).
Dijelaskan Nopiyadi, pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, bahwa pendapatan yang dapat dikenakan zakat profesi minimal mempunyai gaji Rp5.461.000, namun selama ini yang diberlakukan bagi semua ASN golongan III.
“Itu tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Politisi PKS itu juga mempertanyakan berapa jumlah zakat profesi yang terkumpul pada TA 2020, dan ke mana saja disalurkan.
“Kami fraksi PKS Bersatu meminta bupati untuk menyampaikan data, untuk apa dan ke mana uang ASN yang dikumpulkan Baznas dengan dalih zakat profesi tersebut,” tutup dia. (Toha/Ade)