
Tanggamus (SL)-Gara gara status media sosial facebook, dua ibu rumah tangga SH (30), SW (29) dan seorang remaja, EKA,(18), warga dusun Luwok, Pekon Banjar Negri, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, dilaporkan ke Polres Tanggamus, karena melakukan pengeroyokan kepada tetangganyam yang masih dibawah umur SN (17). Ketiga melaku menyantroni korban dirumahnya yang masih bertetangga.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan Senin 24 Mei 2021 lalum SN mengunggah status di akun FBnya yang berisi curhatan pribadinya, usai membelikan Hp untuk teman prianya. Diduga tiga pelaku yang masih kerabat Pria itu tersinggung, dan mencaci maki korban di status akunnya.
Tidak puas dengan caci maki dan penghinaan, para pelaku sebelum juga mendatangi rumah korban, dan mengajak untuk bertemu. Korban yang sudah tahu gelagat tidak baik itu menolak untuk bertemu. Merasa kecewa ditolak diajak bertemu, para pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.
Korban mengalami luka memar dibagian muka dan kepala bekas pukulan dan dan dibenturan di tembok. Ironisnya pengeroyokan di lakukan tiga pelaku di depan kedua orang tua korban. Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polres Tanggamus
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait, termasuk korban dan pelaku. “Korban dan para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan,” kata Kasat Jumat, 28 Mei 2021.
Kasat menjelaskan, pemicu awal adalah unggahan di status media sosial Facebook korban, yang diduga penyinggung para pelaku. Salah satu pelakunya adalah ibu rumah tangga berinisal SW, kemudian menganiaya dilanjutkan oleh IN, mengeroyok korban dihadapan kedua orang tua korban. “Korban mengalami luka memar dibagian muka dan kepala bekas pukulan dan dan dibenturan di tembok. Para pelaku saat mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menjambah, dan membenturkan kepala korban,” katanya. (Red)