Kini, sejak tanggal 21 Mei 2021, perkara Yi, sudah di kirim ke Cabjari Talang Padang, dan kembali diperpanjang Penahananya hinggal 25 Mei 2021, untuk proses hukum. “Ya sejak 8 Mei 2021 lalu, anak saya Yi ditahan di Polsek Talang Padang. Dalam Surat penahanan terhitung sejak 8 Mei-14 Mei 2021 di tempatkan di rutan Polsek. Tapi selama di Polsek kami belum juga terima perpanjangan penahanan. Baru ini di panggila Jaksa dapat surat perpanjangan. Dan kami bingung dengan kasus anak saya ini, tuduhannya macam macam, tapi anak saya juga dibawah umur, dan masa depannya sudah terancam rusak,” kata Kurdianto, petani, pekon Sinar Semendo, didampingi kerabatnya, yang datang ke kantor redaksi sinarlampung.co, Minggu 23 Mei 2021.