
Tanggamus (SL)-Mantan Kepala Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Dedi Hermansyah dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 jutam dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp256,9 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menilai terdakwa Dedi terbukti mengkorupsi anggaran dana desa anggaran 2019. “Menuntut terdakwa Dedi Hermansyah dengan kurungan penjara selama lima tahun. Dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata JPU Arinto Kusumo, dalam sidang Jumat 30 April 2021.
Menurut JPU terdakwa Dedi Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. “Selain itu terdakwa Dedi Hermansyah juga harus membayar uang pengganti senilai Rp256,9 juta. Apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Dan kalau tidak mencukupi harta benda akan disita pun diganti kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan,” kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.
Dari dakwaan JPU, saat itu Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon. “Dari permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kwitansi,” ungkapnya.
Alasan untuk pemintaan dana itu untuk keperluan Pekon, Pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. “Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” katanya.
Korupsi Pekon Banjar Manis
Sementara Kepala Pekon/Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, berinisial M (50), juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 senilai Rp600 juta. M dijebloskan kedapalam pejara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Rabu 17 Maret 2021.
Kasi intelijen Kejari Tanggamus, M. Riska Saputra, mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021. Selama 20 hari ke depan, tersangka dititipkan di Lapas Kelas 2B Kotaagung.
“Pencairan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya dengan pembuatan SPJ-nya, namun realisasi itu tidak sesuai anggaran yang telah dicairkan,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, di ruang kerja, Rabu 17 Maret 2021.
Selain itu, katanya, pihak Badan Himpunan Pekon (BHP) dan aparat pekon lainnya tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan realisasi DD Tahun 2018 dan 2019, sehingga tidak ada pengawasan dari pihak mereka. “Muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Riska melanjutkan tersangka merupakan kepala pekon aktif sampai tahun 2022. Adapun penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanggumus berdasarkan laporan masyarakat setempat. “Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (red)